infosatu.co
HUKUM

RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Akademisi Desak Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan

Teks: Ketua Presidium ASSLESI sekaligus Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona. (ist)

Samarinda, Infosatu.co – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah berlangsung selama 16 tahun dinilai menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiadaan regulasi khusus tersebut dinilai membuat masyarakat adat hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka.

Ketua Presidium Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah tidak bisa lagi ditunda.

Menurutnya, undang-undang tersebut diperlukan sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi dan Perubahan Iklim di Gedung Masjaya, Ruang Teater Lantai lll Unmul, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, selama ini pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, seperti undang-undang di bidang kehutanan, perkebunan, dan pemerintahan desa.

Namun, aturan-aturan tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum, khususnya terkait pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak atas wilayah dan sumber daya alamnya.

“RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menutup berbagai kelemahan regulasi yang selama ini belum mampu melindungi hak-hak masyarakat adat,” ucapnya.

Ia menilai lambatnya pembahasan RUU tersebut salah satunya dipengaruhi pandangan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Padahal menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak bertentangan dengan upaya pembangunan.

Berdasarkan pandangannya, pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Karena itu negara berkewajiban menghadirkan kepastian hukum melalui regulasi yang komprehensif,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat terus menguat, baik dari kalangan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, maupun akademisi. Meski demikian, hingga kini pembahasannya belum juga mencapai tahap pengesahan.

“Sudah saatnya negara memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui undang-undang yang secara khusus melindungi hak-hak mereka,” pungkasnya.

Related posts

Pengguna Jasa Pertanyakan Dasar Hukum SPK TKBM di KSOP Satui, Minta Evaluasi Kemenhub

Emmy Haryanti

Kepastian Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan, Penyidikan Berlarut Dinilai Rugikan Hak Warga

Emmy Haryanti

PT Surabaya Bebaskan Novena Husodo, Perkara Dinyatakan Ranah Perdata

Koko