Samarinda, Infosatu.co – Kebijakan parkir gratis di sejumlah gerai ritel modern di Kota Samarinda belum sepenuhnya menghentikan praktik pungutan oleh juru parkir liar. Meski telah dipasang penanda parkir gratis, masih ada pengendara yang mengaku dimintai uang saat memarkir kendaraannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Berdasarkan laporan yang diterima, praktik pungutan masih ditemukan di beberapa lokasi karena juru parkir tidak hanya berjaga di depan minimarket, tetapi juga mengawasi sejumlah toko di sekitarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda Boy Leonardo Sianipar menegaskan parkir di sejumlah gerai ritel memang telah ditetapkan gratis sehingga masyarakat tidak memiliki kewajiban membayar biaya parkir.
Namun, di lapangan masih ditemukan juru parkir yang meminta uang kepada pengendara. Menurut Boy, kondisi tersebut terjadi karena sebagian jukir menjaga beberapa tempat usaha sekaligus, sehingga tidak seluruh area yang mereka awasi merupakan lokasi dengan ketentuan parkir gratis.
“Jukir ini tidak hanya menjaga Indomaret, bisa tiga sampai empat warung sekaligus,” ungkapnya Senin, 6 Juli 2026.
Boy mengaku pernah mencoba menolak memberikan uang parkir dengan menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan parkir gratis. Dalam pengalamannya, juru parkir tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Meski begitu, ia mengakui tidak semua masyarakat mengalami situasi serupa.
“Ada juga laporan yang tetap ditarik, padahal sudah ada tulisan parkir gratis,” katanya.
Menurutnya, masih adanya praktik pungutan juga dipengaruhi rasa sungkan maupun kekhawatiran masyarakat untuk menolak permintaan juru parkir. Tidak semua pengendara merasa nyaman berhadapan langsung dengan jukir, terutama perempuan yang dinilai lebih rentan menghadapi situasi tersebut.
“Memang tidak semua orang punya keberanian yang sama untuk mengatakan bahwa di sini parkirnya gratis,” ucapnya.
Boy menjelaskan, sebagian besar juru parkir yang beroperasi di suatu kawasan merupakan warga sekitar atau memiliki kedekatan dengan lingkungan setempat.
“Karena itu, masyarakat diimbau tidak terpancing berdebat apabila tetap dimintai uang di area parkir gratis,” tuturnya.
Sebagai gantinya, Dishub meminta masyarakat segera melaporkan setiap dugaan pungutan yang terjadi agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas. Laporan yang disertai bukti akan memudahkan proses pemeriksaan sekaligus menjadi dasar penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, Boy menyebut jumlah laporan terkait pungutan parkir di minimarket mulai berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu penyebabnya ialah meningkatnya kekhawatiran juru parkir apabila aksinya menjadi viral di media sosial dan berdampak terhadap citra maupun aktivitas usaha di lokasi tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menolak pungutan di lokasi yang memang telah ditetapkan sebagai area parkir gratis, serta segera melapor apabila masih menemukan praktik serupa,” pungkasnya.
