infosatu.co
PENDIDIKAN

Pemprov Kaltim Pastikan Dana Gratispol Siap Cair, Kampus Diminta Tak Tagih UKT ke Mahasiswa Baru

Teks: Kepala Biro Kesra Provinsi Kaltim, Dasmiah (Dok: infosatu.co)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur meminta seluruh perguruan tinggi tidak lagi memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru yang menjadi penerima Program Gratispol Pendidikan. Sebab, anggaran program tersebut telah tersedia dan siap disalurkan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Dasmiah mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh perguruan tinggi mengenai hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar pekan lalu.

“Kami mengingatkan kampus untuk tidak melakukan pemungutan lagi UKT bagi mahasiswa baru. Saat ini uangnya sudah siap, jadi jangan takut kami tidak membayarkan,” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Dasmiah, proses pencairan kini hanya menunggu tahapan lapor diri mahasiswa yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan mahasiswa benar-benar aktif dan telah menyelesaikan proses registrasi.

Ia menjelaskan, cepat atau lambatnya pencairan dana Gratispol sangat bergantung pada kecepatan kampus menyelesaikan pendataan mahasiswa yang telah melakukan lapor diri.

“Begitu kampus melaporkan jumlah mahasiswa yang sudah lapor diri, kami langsung melakukan transfer. Jadi prosesnya sekarang sangat cepat,” katanya.

Dasmiah menuturkan kondisi tersebut berbeda dengan pelaksanaan pada 2025.

Saat itu, anggaran baru tersedia melalui APBD Perubahan sehingga pencairan harus menunggu hingga akhir tahun.

“Tahun lalu anggarannya baru ada di perubahan sehingga kami menunggu sampai November. Sekarang dananya sudah tersedia, jadi tidak perlu menunggu lagi,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah perguruan tinggi, termasuk Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), memberikan batas waktu kepada mahasiswa baru untuk menyelesaikan proses lapor diri hingga 20 Juli 2026.

Langkah itu dilakukan agar pendataan penerima segera rampung dan proses pencairan tidak tertunda.

Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan masih banyak mahasiswa yang terlambat menyelesaikan registrasi sehingga berdampak pada lambatnya penyaluran bantuan pendidikan.

“Batas waktu itu dibuat kampus agar mahasiswa segera menyelesaikan lapor diri. Kalau proses di kampus cepat, maka penyaluran dana Gratispol juga akan lebih cepat,” ujarnya.

Dasmiah menambahkan, bagi mahasiswa yang terlanjur membayar UKT, dana tersebut nantinya akan dikembalikan oleh masing-masing perguruan tinggi setelah dana Program Gratispol diterima.

“Kalau ada mahasiswa yang sudah membayar lebih dulu, nanti mekanismenya dikembalikan atau refund oleh pihak kampus setelah dana Gratispol masuk,” pungkasnya.

Related posts

Kekurangan 500 Guru, DPRD Usulkan Skema PJLP Dibiayai APBD

Emmy Haryanti

Kuota SMPN Terbatas, Disdikbud Arahkan Siswa ke Sekolah Swasta

Emmy Haryanti

Jika Ada Dugaan Pelanggaran dalam SPMB, Diskominfo Siap Buka Log Server

Emmy Haryanti