infosatu.co
HUKUM

PT Surabaya Bebaskan Novena Husodo, Perkara Dinyatakan Ranah Perdata

Teks: Pengadilan Tinggi Surabaya yang menerima permohonan banding penasihat hukum Novena Husodo, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 18 Juni 2026. (Infosatu.co/koko)

Surabaya, infosatu.co – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara dugaan tindak pidana asuransi yang menjerat Novena Husodo. Dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar di Gedung PT Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42, Gubeng, Kamis 18 Juni 2026, majelis hakim menyatakan perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, PT Surabaya menerima permohonan banding penasihat hukum terdakwa dan membatalkan Putusan PN Surabaya Nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN Sby tanggal 5 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Novena Husodo masuk dalam lingkup hukum perdata.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kuasa hukum Novena Husodo, Saur Oloan HS, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan tingkat banding telah memberikan kepastian hukum dengan menempatkan perkara sesuai koridor yang semestinya.

“Majelis Hakim tingkat banding dalam putusannya menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan terdakwa adalah ranah keperdataan, sehingga tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa seketika dari tahanan,” ujarnya usai persidangan.

Saur Oloan menjelaskan, putusan PT Surabaya tersebut sejalan dengan keterangan ahli pidana, Prof. Dr. Suparji, yang dihadirkan dalam persidangan di PN Surabaya dua bulan lalu. Saat itu, ahli menerangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana, pengadilan harus dapat membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa.

“Sejak awal kami meyakini tidak ada mens rea dalam perkara ini. Ini murni hubungan keperdataan, dan hal itu kini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Selain membahas substansi perkara, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan tingkat pertama dengan dokumen putusan yang diunggah dalam sistem informasi pengadilan.

Menurut Saur Oloan, saat sidang vonis di PN Surabaya, terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun dalam dokumen putusan yang dapat diunduh, tercantum hukuman satu tahun penjara.

“Terkait dugaan human error atau ketidaksesuaian ini, kami berencana mengambil langkah hukum dan koordinasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor penahanan untuk menindaklanjuti putusan banding tersebut.

Pasalnya, dalam sidang pembacaan putusan banding tidak ada satu pun perwakilan JPU yang hadir di ruang sidang.

Dengan putusan ini, Novena Husodo dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum pidana, sementara perkara yang dipersoalkan dinilai sebagai sengketa keperdataan yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.

Related posts

Dugaan Konflik Kepentingan Mitra MBG Menguat, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan SPPG

Emmy Haryanti

Rita Widyasari Ungkap Asal-Usul Tiga Perusahaan yang Dikaitkan dengan Kasusnya

Ratu

92 Kilogram Sabu Disita di Kaltim, Jejak Terendus hingga Miau Baru

Emmy Haryanti