infosatu.co
PEMERINTAH

BPK Temukan 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan

Teks: Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Sebanyak 48 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum kembali ke penguasaan pemerintah.

Temuan tersebut diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata menjelaskan tindak lanjut pengembalian kendaraan kini sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola aset tersebut.

Masing-masing OPD, kata Irfan telah mengirimkan surat kepada pihak yang masih menggunakan kendaraan dinas agar segera menyerahkannya kembali.

“Yang saya pantau, masing-masing dinas sudah menyurati kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menuturkan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan hingga tenggat waktu berakhir, OPD dapat mengambil langkah lanjutan, termasuk meminta dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penertiban aset.

“Kalau memang pada saatnya tidak mengembalikan juga, tentu ada tahapan berikutnya. Kami dalam proses eksekusinya sudah tidak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau memang butuh bantuan, nanti ada Satpol PP,” katanya.

Selain persoalan kendaraan dinas, Inspektorat Kaltim juga masih menantikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) terkait sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian, di antaranya pengadaan rumah dinas dan kendaraan dinas yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan kebutuhan maupun standar harga.

“Kami masih menunggu juga LHP dari Irjen. Rekomendasinya seperti apa, itu yang belum terbit,” jelas Irfan.

Menurutnya, berbagai catatan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan, terutama pada tahap penyusunan anggaran.

Selama ini Inspektorat telah dilibatkan dalam proses reviu APBD, namun banyaknya usulan kegiatan membuat tidak seluruh item dapat ditelaah secara mendalam.

“Dari kantor gubernur saja mungkin ada ribuan item kegiatan yang tidak sempat terlihat. Sementara masa reviu kami paling lama hanya sekitar seminggu,” ungkapnya.

Irfan menilai perbaikan tata kelola penyusunan APBD juga perlu dilakukan agar proses reviu memiliki waktu yang lebih memadai.

“Sering kali jadwal penyusunan anggaran mundur dari target. Akibatnya tahapan berikutnya ikut bergeser hingga mendekati batas waktu penetapan,” pungkasnya.

Related posts

Parkir Gratis Belum Bebas Pungutan, Jukir Liar Masih Berkeliaran di Minimarket

Emmy Haryanti

Tol Samarinda-Bontang Belum Bisa Dibangun, Masih Tunggu Status PSN

Rizki

Cetak Sawah Kaltim Tak Sekadar Buka Lahan, Brigade Pangan Disiapkan Kelola Produksi

Rizki