Samarinda, Infosatu.co – Penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan kembali menjadi sorotan. Praktik penyidikan yang berlarut-larut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan berpotensi merugikan hak-hak warga negara yang terlibat dalam perkara.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, aparat penegak hukum seharusnya segera menentukan arah suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.
Menurutnya perkara yang tidak memiliki bukti yang memadai harus dihentikan, sementara kasus yang telah memenuhi unsur pembuktian seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara harus segera mendapatkan kepastian hukum. Jika tidak cukup bukti, hentikan. Jika cukup bukti, bawa ke pengadilan,” ujar Chairul Huda saat ditemui di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2026.
Ia menegaskan lamanya proses penyidikan 5-6 bahkan 8 tahun tanpa perkembangan yang jelas dapat menjadi indikasi bahwa penyidik mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat pembuktian yang diperlukan untuk membawa perkara ke tahap persidangan.
Menurutnya membiarkan suatu kasus menggantung dalam waktu yang panjang justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, lembaga penegak hukum perlu mengambil keputusan secara tegas agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
Chairul Huda juga menyinggung ketentuan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan batasan terhadap penanganan perkara agar tidak berlangsung tanpa kepastian.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang KPK terdapat mekanisme penghentian perkara apabila dalam kurun waktu tertentu tidak ditemukan perkembangan signifikan dalam proses penyidikannya.
“Kalau dalam dua tahun tidak ada perkembangan yang berarti, maka seharusnya perkara tersebut dihentikan. Tujuannya agar tidak ada kasus yang terus menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Selain persoalan lamanya proses penyidikan, Chairul Huda juga mengkritisi adanya perbedaan antara narasi yang disampaikan kepada publik pada tahap awal penyelidikan dengan fakta yang kemudian terungkap dalam persidangan.
Ia mencontohkan perkara yang sempat ramai disebut sebagai kasus “Oplosan BBM Pertamina”. Menurutnya setelah memasuki proses persidangan, substansi perkara yang diperiksa ternyata tidak berkaitan langsung dengan dugaan pengoplosan bahan bakar sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
“Ketika sudah sampai di pengadilan, yang dibahas justru terkait persoalan sewa terminal BBM dan penyewaan kapal tanker. Jadi berbeda dengan narasi yang berkembang di awal,” ujarnya.
Lanjutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat serta dapat berdampak pada reputasi pihak-pihak yang telah lebih dahulu dihakimi oleh opini publik sebelum adanya putusan pengadilan.
Sorotan serupa juga muncul dalam sejumlah perkara yang melibatkan figur publik dan pejabat pemerintahan, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, serta beberapa kasus yang berkaitan dengan kepala daerah maupun mantan kepala daerah.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, Chairul Huda mengingatkan pentingnya membedakan antara kebijakan yang lahir dari kewenangan diskresi pejabat dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya pencampuran antara aspek kebijakan dan aspek pidana dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih kompleks serta berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Perlu dilihat secara objektif apakah suatu perkara murni merupakan pelanggaran hukum atau berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan. Jangan sampai wilayah kebijakan dan hukum pidana dicampuradukkan,” tegasnya.
Ia menambahkan setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan,p dan profesional agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan lain di luar tujuan penegakan hukum itu sendiri.
Bagi Chairul Huda, kepastian hukum merupakan elemen mendasar dalam sistem peradilan.
“Karena itu setiap perkara harus ditangani secara terukur, didukung alat bukti yang kuat, serta diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.
