Samarinda, Infosatu.co – Keinginan masyarakat untuk segera menikmati manfaat Terowongan Samarinda masih tertunda. Meski pembangunan fisik hampir sepenuhnya rampung, infrastruktur yang digadang-gadang menjadi terowongan jalan pertama di Kalimantan itu belum dapat dioperasikan karena masih menunggu proses sertifikasi kelayakan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pengoperasian terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap tidak bisa dilakukan hanya karena konstruksi selesai.
“Aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi pertimbangan utama sebelum akses dibuka untuk publik,” ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Samarinda Marnabas Patiroy.
Ia menjelaskan saat ini proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih berjalan di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK).
Menurutnya seluruh tahapan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat, karena terowongan termasuk kategori konstruksi khusus dengan tingkat risiko tinggi.
“Kalau mengikuti timeline yang ada di kementerian, kemungkinan besar prosesnya baru selesai pada Agustus atau September,” kata Marnabas.
Ia mengakui pemerintah daerah memiliki keinginan agar terowongan dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di kawasan Sungai Dama. Namun, percepatan operasional tidak bisa mengabaikan ketentuan hukum maupun standar keselamatan yang berlaku.
“Kita tentu ingin cepat agar masyarakat bisa memanfaatkan dan lalu lintas menjadi lebih lancar. Tetapi regulasi hukum tidak boleh ditinggalkan karena ada tahapan yang wajib dilalui,” tegasnya.
Marnabas menjelaskan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, tim dari kementerian akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar diterbitkannya sertifikat yang menentukan apakah terowongan layak dioperasikan atau belum,” tuturnya.
Lanjutnya, proses ini sangat krusial karena menyangkut keselamatan pengguna jalan. Pemkot Samarinda juga diminta memastikan seluruh sistem pendukung berfungsi optimal sebelum operasional dimulai.
Salah satu perhatian utama adalah kesiapan sistem darurat apabila terjadi gangguan saat terowongan digunakan. Untuk itu, Pemkot Samarinda menyiapkan genset cadangan guna mengantisipasi pemadaman listrik yang berpotensi mengganggu sistem penerangan maupun operasional fasilitas keselamatan lainnya.
Selain itu, sistem ventilasi di dalam terowongan serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan juga terus disempurnakan.
“Kami meminta agar seluruh persiapan dibuat sedetail mungkin sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih mengejar penyelesaian berbagai dokumen teknis yang menjadi syarat pengajuan SLF. Berkas tersebut akan kembali dipastikan kelengkapannya pada 24 Juni 2026 sebelum diteruskan ke tahap berikutnya di kementerian.
“Setelah dokumen diterima, proses evaluasi diperkirakan membutuhkan waktu hingga sekitar 69 hari. Kalau seluruh tahapan berjalan lancar, penilaian lapangan dapat dilakukan pada Agustus mendatang,” terangnya.
Marnabas berharap tidak ada hambatan dalam proses tersebut, sehingga jadwal operasional dapat segera ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kementerian.
“Semoga tidak ada kendala. Kalau prosesnya bisa lebih cepat, September sudah bisa diresmikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan BKJTK sebenarnya telah dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pembangunan proyek berlangsung. Karena itu, saat ini pemerintah daerah hanya berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta agar sertifikat dapat diterbitkan.
SLF menjadi syarat wajib yang tidak dapat ditawar sebelum terowongan dibuka untuk umum. Walaupun pekerjaan konstruksi secara umum telah selesai dan hanya menyisakan penyempurnaan sistem pencahayaan di dalam lorong, operasional tetap harus menunggu keluarnya sertifikasi resmi.
Dalam proses pengajuan tersebut, Pemkot Samarinda diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen teknis sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Pembahasan Sertifikat Laik Fungsi Terowongan Jalan.
Dokumen yang diminta meliputi hasil survei dan investigasi lapangan, desain teknis, metode konstruksi, analisis geoteknik, sistem drainase, sistem ventilasi, ketahanan struktur terhadap gempa dan kebakaran, hingga analisis risiko serta rencana tanggap darurat.
Sebagai informasi, proyek Terowongan Samarinda dibangun menggunakan APBD Kota Samarinda periode 2022–2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp432,3 miliar. Kehadiran infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Kota Tepian.
