infosatu.co
PEMERINTAH

Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35 Persen, Percepatan Belanja Daerah Terancam Terganggu

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Rendahnya realisasi dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hingga awal Agustus 2026, dana yang telah diterima baru sekitar 35 persen, kondisi yang dinilai berpotensi memperlambat percepatan belanja daerah dan pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pendapatan dari transfer pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam menjaga laju realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semakin cepat dana disalurkan, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah mempercepat belanja dan penyelesaian proyek yang sedang berjalan.

“Kalau kita lakukan secara cepat dan merata maka realisasi serapan dari sumber pendapatan kita terhadap belanja juga akan lebih cepat,” ujar Andi Harun usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Gubernur Kaltim dan seluruh kepala daerah se-Kaltim.

Menurutnya Samarinda menjadi daerah dengan realisasi bagi hasil pajak paling rendah dibanding kabupaten dan kota lain di Kaltim. Kondisi tersebut menjadi salah satu isu yang disampaikan dalam rapat koordinasi agar mendapat perhatian pemerintah provinsi.

Selain dana bagi hasil pajak, Andi Harun juga menyoroti bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Kaltim yang belum seluruhnya terealisasi. Padahal, sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui skema tersebut telah berjalan di lapangan.

Ia mengingatkan keterlambatan penyaluran dana berpotensi memengaruhi kelancaran penyelesaian proyek apabila berlangsung terlalu lama. Karena itu, pemerintah daerah berharap proses transfer dapat dipercepat agar pelaksanaan pembangunan tidak terkendala.

“Kita khawatir kalau realisasi bantuan keuangan ke kabupaten dan kota tidak segera dilaksanakan, dampaknya akan dirasakan pada penyelesaian kegiatan pembangunan yang dibiayai bantuan keuangan dari provinsi,” katanya.

Andi Harun menambahkan, percepatan realisasi pendapatan juga penting sebagai dasar evaluasi pelaksanaan APBD.

“Dengan pendapatan yang masuk sesuai jadwal, pemerintah daerah lebih mudah mengukur kemampuan fiskal, termasuk mengantisipasi potensi kekurangan maupun kelebihan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir,” pungkasnya.

Related posts

Kepala Daerah se-Kaltim Sepakat Bawa Persoalan Fiskal ke Menteri Keuangan

Rizki

Samarinda Dorong Regulasi Bersama Atasi Banjir Lintas Wilayah

Emmy Haryanti

Komando Lanud Dhomber Berganti, Seno Aji Tekankan Sinergi TNI-Polri dan Pemda

Ratu