infosatu.co
POLITIK

Sebulan Mereda, DPRD Kaltim Nilai Tak Ada Gejolak Lagi soal Hak Angket Rudy Mas’ud

Teks: Suasana Aksi Massa 215 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim saat menyerukan hak angket. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud belum kembali masuk agenda DPRD Kaltim.

Sekitar sebulan setelah rapat paripurna terakhir, pimpinan dewan menilai situasi politik di daerah sudah kembali kondusif sehingga tidak lagi muncul gejolak seperti saat isu tersebut pertama kali bergulir.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan hingga kini belum ada penjadwalan ulang pembahasan hak angket.

Menurutnya, agenda tersebut sebelumnya disusun bersamaan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang hingga kini masih belum rampung.

“Di Banmus kemarin hak angket dibarengi dengan PAW. Untuk yang sekarang belum ada dijadwalkan lagi. PAW dari NasDem sebenarnya sudah, cuma dari fraksinya yang belum mengurus ke pusat, jadi sampai sekarang masih tertunda. Kalau kami maunya tentu cepat,” ujarnya saat ditemui usai rapat Badan Musyawarah di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 3 Agustus 2026.

Yenni menjelaskan, baik agenda PAW maupun hak angket tetap masuk dalam program kerja DPRD. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi serta penjadwalan melalui mekanisme Badan Musyawarah.

Ia menilai dinamika yang sempat mengiringi munculnya usulan hak angket kini telah mereda. Menurutnya, apabila pembahasan kembali dilakukan, seluruh proses tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk syarat jumlah anggota dan fraksi yang harus terpenuhi.

“Keadaannya sekarang sudah tenang dan kondusif. Mau kita ulang berkali-kali pun, keputusan itu tetap harus sesuai ketentuan. Berapa fraksi yang ikut, berapa anggota, persentasenya, itu sebenarnya tidak akan pernah terpenuhi. Sekitar satu bulan ini kita tenang, aman, kondusif. Dengan keadaan seperti ini menurut saya tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim juga telah berkonsultasi dengan kementerian terkait mekanisme lanjutan pembahasan hak angket.

Namun, hasil konsultasi tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena rapat paripurna yang membahas agenda tersebut belum kembali digelar.

“Hasil rapat kami di kementerian, untuk mengambil keputusan di luar hak angket ada mekanisme yang harus dilalui melalui rapat paripurna. Karena paripurna terkait hak angket berikutnya belum dilaksanakan, maka keputusan selanjutnya juga belum bisa ditentukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya bergulir sebagai hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian saat itu ialah rencana penganggaran rumah dinas dan kantor gubernur senilai Rp25 miliar.

Usulan tersebut sempat dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026. Namun, rapat tidak menghasilkan keputusan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hingga awal Agustus 2026, pembahasan lanjutan mengenai usulan hak angket masih menunggu penjadwalan kembali melalui mekanisme DPRD.

Related posts

Seno Aji Tantang NasDem: Jangan Puas dengan Kursi, Buktikan Kerja Nyata

Ratu

Musda XI Golkar Samarinda Digelar 8 Agustus, Andi Satya Kantongi Peluang Aklamasi

Rizki

DPP NasDem Nilai Kekuatan Politik di Kaltim Belum Maksimal, Minta Struktur Partai Diperkuat

Emmy Haryanti