infosatu.co
HUKUM

Polda Kaltim Bongkar Paket Etomidate Diduga Pesanan Kasat Resnarkoba Kukar

Teks: Konferensi Pers Polda Kaltim menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Kukar sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate. (Aminah/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co — Publik Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan dengan terungkapnya keterlibatan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba di Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) dalam kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.

Perwira aktif Polri tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim setelah penyidik membongkar pola pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yang diduga telah berlangsung beberapa kali.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang selama ini bertugas memberantas narkoba. Polda Kaltim menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen institusi untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk anggota internal kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan menuju Tenggarong dan Balikpapan melalui jasa ekspedisi TIKI.

“Awalnya ada informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman paket mencurigakan. Kemudian kami lakukan controlled delivery untuk mengetahui siapa yang mengambil dan menerima barang tersebut,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu 17 Mei 2026.

Mendapat informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung dibagi ke dua lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB yang datang mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku hanya diperintah oleh AKP YBA untuk mengambil paket yang sebelumnya telah dipantau petugas.

“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” kata Romylus.

Ketika paket dibuka bersama saksi, polisi menemukan 20 paket etomidate di dalamnya. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Balikpapan dan menemukan tambahan 50 paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

“Total ada 70 buah yang kami amankan dari Tenggarong dan Balikpapan,” ungkapnya.

Penyidik menemukan seluruh paket dikirim oleh seseorang berinisial H dari Medan dengan nama penerima yang sama di Tenggarong. Polisi juga mengungkap bahwa AB telah tiga kali diminta mengambil paket serupa oleh YBA.

Dari pendalaman kasus, polisi menduga pengiriman dilakukan bertahap sebanyak lima kali. Tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat sebanyak 20 paket, dan pengiriman terakhir mencapai 50 paket.

Dengan demikian, total pengiriman yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai sekitar 100 paket etomidate.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, aparat akhirnya mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, YBA disebut mengakui memesan barang tersebut melalui jaringan dari Medan dan Jakarta. Polisi kini memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan.

Menurut Romylus, satu paket etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali di Kaltim dengan harga mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta.

“Untuk 20 paket saja nilainya hampir Rp270 juta. Itu belum termasuk pengiriman lainnya,” jelasnya.

Melalui gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, penyidik akhirnya menaikkan status YBA dari saksi menjadi tersangka.

Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya.

Sementara itu, AB masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ditambahkan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, YBA telah resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Karena yang bersangkutan anggota Polri, maka selain proses pidana, juga akan menjalani proses pemeriksaan etik dan disiplin di Propam,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran etik secara tegas apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat.

“Langkah yang sudah diambil Propam tentunya kami sudah melakukan pemeriksaan. Ke depan kami akan melengkapi berkas dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Hariyanto.

Karena YBA masih berstatus anggota aktif Polri, proses etik akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Polri.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.

“Kami Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk alur distribusi dan jaringan pemasok etomidate ke Kaltim,” pungkasnya.

Related posts

Polisi Bongkar Sindikat Tiket Palsu Laga Persija vs Persib di Samarinda

Emmy Haryanti

Titus Sebut Rekontruksi Kliennya Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Emmy Haryanti

Prof Suparji di PN Surabaya: Tidak Ada Niat Jahat Terdakwa, Justru Sudah Ada Itikad Baik Mengembalikkan Dana

Zainal Abidin