infosatu.co
PENDIDIKAN

Gaji di Bawah UMP, Negara Belum Hadir Lindungi Guru dan Dosen

Teks: Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. (Dok/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Masih adanya guru dan dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sorotan serius dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum kuatnya perlindungan hukum terhadap hak-hak ekonomi guru dan dosen.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai regulasi yang mengatur profesi guru dan dosen hingga kini belum memberikan jaminan mengenai standar penghasilan minimum yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

Menurut pria yang akrab disapa Castro itu, persoalan kesejahteraan masih menjadi tantangan utama yang dihadapi sebagian tenaga pendidik, terutama mereka yang bekerja di sejumlah institusi pendidikan non-negeri.

“Faktanya masih ada dosen yang menerima gaji hanya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1,2 juta per bulan. Angka itu tentu jauh dari standar kebutuhan hidup yang layak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, keberadaan upah minimum seharusnya menjadi batas perlindungan dasar yang tidak boleh dilanggar. Namun, dalam praktiknya, banyak tenaga pendidik yang belum memperoleh jaminan tersebut karena belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi dasar pengajuan uji materi yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta adanya penegasan mengenai kewajiban pemberian upah minimum bagi guru dan dosen sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Castro menegaskan tuntutan tersebut tidak berbicara mengenai konsep upah ideal atau kesejahteraan secara menyeluruh, melainkan memastikan adanya standar penghasilan minimum sebagai bentuk perlindungan paling dasar bagi tenaga pendidik.

Menurutnya, keberadaan standar tersebut penting untuk mencegah praktik pengupahan yang tidak manusiawi dan merugikan pekerja.

“Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman. Tanpa adanya batas minimum, seseorang berpotensi menerima upah yang sangat rendah dan tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesinya,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya data pemerintah terkait jumlah guru maupun dosen yang menerima penghasilan di bawah standar upah minimum. Keterbatasan data tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa persoalan kesejahteraan tenaga pendidik belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan MK, Castro turut menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Australia, Jerman, dan Prancis yang telah menerapkan sistem perlindungan pengupahan bagi pekerja, termasuk tenaga pendidik.

Menurut dia, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa standar upah minimum merupakan instrumen penting untuk menjamin martabat pekerja dan mencegah eksploitasi.

Saat ini proses persidangan uji materi masih berlangsung. Dalam agenda berikutnya, pemohon dijadwalkan menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memperkuat argumentasi terkait pentingnya jaminan upah minimum bagi guru dan dosen.

“Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah awal memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini masih menghadapi ketimpangan penghasilan di berbagai daerah,” pungkasnya.

Related posts

SMAN 1 Bontang Raih Juara I LCC Empat Pilar Kaltim, Kantongi Tiket ke Nasional

Rizki

Sekolah Dibangun, Kursi Tetap Kurang: Kaltim Perlu 15 Sekolah Baru

Ratu

Relokasi SMPN 24 Samarinda Terkendala Penolakan Warga

Emmy Haryanti