infosatu.co
POLITIK

Banjir Samarinda Tak Cukup Diatasi dengan Drainase, Deni Soroti Pengawasan Perumahan

Teks: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar (Infosatu.co/R’sya)

Samarinda, Infosatu.co – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menilai lemahnya pengawasan pembangunan perumahan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi untuk mendukung penanganan banjir di Kota Tepian.

Ia meminta pemerintah kota mengevaluasi pembangunan kawasan hunian, terutama yang berkaitan dengan perlindungan daerah resapan air, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), kolam retensi, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Menurutnya, pembangunan perumahan seharusnya didahului perencanaan yang jelas dan kajian risiko bencana. Kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah atau daerah resapan air tidak boleh dibangun apabila bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Ketika kawasan itu dinyatakan zona merah, artinya tidak boleh dilakukan pembangunan. Kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa ini daerah resapan air yang tidak boleh dibangun,” tegasnya di Samarinda belum lama ini.

Ia menilai, regulasi mengenai pembangunan perumahan sebenarnya telah mengatur kewajiban penyediaan fasilitas pendukung. Namun, penerapan aturan tersebut harus diikuti pengawasan maksimal agar pembangunan tidak mengabaikan fungsi lingkungan.

Deni meminta perangkat daerah terkait, khususnya yang menangani tata ruang dan pembangunan, kembali menginventarisasi perumahan di Samarinda untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Pengawasan yang saat ini kurang, kalau saya bilang. Makanya saya ingatkan kepada dinas terkait, khususnya PUPR yang berkaitan dengan tata ruang, untuk melakukan pengawasan maksimal,” pintanya.

Selain pengawasan perumahan, Deni menekankan pentingnya membangun sistem drainase yang terintegrasi. Pembangunan saluran air tidak boleh dilakukan tanpa kejelasan arah aliran dan titik pembuangan akhirnya.

“Ketika kita membuat drainase, salurannya kita mesti tahu ini ke mana ujungnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, sistem drainase harus dirancang sesuai kondisi kawasan dan terhubung dengan saluran penerima yang tepat, termasuk anak Sungai Mahakam maupun Sungai Karang Mumus.

Tanpa perencanaan menyeluruh, pembangunan drainase berisiko tidak memberikan hasil optimal meskipun anggaran telah dikeluarkan.

Karena itu, ia meminta pemerintah kota memiliki cetak biru drainase yang menjelaskan keterhubungan saluran di seluruh wilayah. Pembenahan tersebut perlu berjalan beriringan dengan normalisasi saluran dan pembangunan kolam retensi.

Sejumlah fasilitas pengendali air, seperti kolam retensi di Pampang, kawasan Air Hitam, Gang Indra, dan Sempaja, disebutnya sebagai bagian dari langkah penanganan banjir yang telah dilakukan pemerintah kota.

Deni mengakui banjir tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Samarinda. Namun, penanganan yang terencana diharapkan mampu mengurangi debit air dan memperpendek durasi genangan.

Ia juga meminta perangkat daerah memanfaatkan musim kemarau untuk mempersiapkan penanganan banjir sebelum musim hujan tiba.

“Jangan sampai kejadian ini berulang lagi. Di saat kemarau kita mengalami bencana kabut, di saat banjir semoga kita tidak mengalami masalah banjir itu lagi,” pungkasnya.

Related posts

Kendaraan Berat Disorot, Jalan dan Pipa PDAM di Jalan Pusaka Berulang Kali Rusak

R'sya Rahmadina

Kendaraan di Atas 8 Ton Dilarang Lewat Jalan Pusaka, DPRD Arahkan ke Suryanata

R'sya Rahmadina

Sang Profesor Pejuang Rakyat Itu Telah Tiada

Rizki