infosatu.co
POLITIK

Sang Profesor Pejuang Rakyat Itu Telah Tiada

Teks: Jahidin, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024-2029, yang dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 15 Oktober 2026. (Dok: DPRD Kaltim)

Samarinda, Infosatu.co – Kabar duka datang dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Jahidin, anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029, dikabarkan meninggal dunia. Pimpinan, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kaltim menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum melalui pengumuman duka yang dipublikasikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kepergian Jahidin menjadi kehilangan bagi lembaga legislatif di Kalimantan Timur, terutama dalam bidang pembentukan peraturan daerah. Sepanjang kiprahnya di DPRD Kaltim, ia terlibat dalam sejumlah agenda legislasi, pembahasan regulasi, hingga upaya menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.

Jahidin dikenal sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan profil resmi DPRD Kaltim, pada periode 2024-2029 ia bertugas sebagai anggota Komisi III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda), sekaligus menjadi penasihat Fraksi PKB.

Pernah Pimpin Bapperda dan Pansus Propemperda

Perjalanan Jahidin dalam bidang legislasi telah berlangsung jauh sebelum periode DPRD saat ini. Pada Januari 2016, ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim. Jabatan tersebut menempatkannya dalam peran penting terkait pembentukan regulasi di tingkat provinsi.

Pengalaman itu berlanjut ketika Jahidin memimpin Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2021.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menjalankan serangkaian tahapan, mulai dari rapat internal, koordinasi, rapat dengar pendapat, konsultasi, hingga uji publik dan fasilitasi rancangan peraturan ke Kementerian Dalam Negeri.

Jahidin ketika itu menekankan pentingnya pedoman yang sistematis dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan DPRD menyusun prioritas legislasi secara lebih terarah dan terkoordinasi.

Rancangan peraturan tersebut kemudian disetujui untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada September 2021.

Berkiprah di Komisi I dan Mengawal Kepentingan Masyarakat

Selain terlibat dalam pembentukan regulasi, Jahidin juga pernah menjabat Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Pada Agustus 2021, dalam kapasitas tersebut, ia terlibat dalam proses penetapan lima anggota panitia seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.

Pada periode 2024-2029, tugasnya berlanjut sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pembangunan, termasuk pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat, serta lingkungan hidup.

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatiannya adalah tuntutan ganti rugi lahan warga untuk pembangunan jalan lingkar atau ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda.

Pada November 2024, Jahidin menyampaikan bahwa pengaduan warga masih dalam proses pemeriksaan dokumen oleh instansi terkait.

DPRD Kaltim, melalui koordinasi dengan Dinas PUPR serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap memperhatikan keabsahan dokumen dan hak masyarakat.

Perhatian terhadap persoalan itu menjadi bagian dari aktivitasnya dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Terlibat dalam Kegiatan Kemasyarakatan di Kaltim

Di luar kegiatan legislasi, Jahidin juga tercatat menghadiri sejumlah kegiatan sosial dan silaturahmi masyarakat di Kalimantan Timur.

Pria yang sukses meraih gelar Profesor (Guru Besar) di bidang hukum ini juga aktif di dunia akademis dan organisasi kemasyarakatan, salah satunya tercatat sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Samarinda.

Kepergian Jahidin menutup perjalanan seorang legislator yang selama bertahun-tahun berkecimpung dalam proses pembentukan peraturan daerah, menjalankan fungsi pengawasan, serta terlibat dalam pembahasan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kalimantan Timur.

Related posts

Kendaraan di Atas 8 Ton Dilarang Lewat Jalan Pusaka, DPRD Arahkan ke Suryanata

R'sya Rahmadina

Golkar Samarinda Siapkan Pengurus Baru, Dominasi Gen Z dan Milenial

Rizki

B50 Diandalkan Tekan Impor Solar, DPR Ingatkan Risiko Deforestasi

R'sya Rahmadina