Samarinda, Infosatu.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menekankan pentingnya kelengkapan pihak dalam gugatan dan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai saat mengajar mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata di Universitas Terbuka (UT), Sabtu, 17 Oktober 2026 kemarin.
Perkuliahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mangkupelas Lantai 2, Balai Kota Samarinda.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengikuti perkuliahan tersebut.
Dalam pemaparannya, Andi Harun menjelaskan bahwa eksepsi kurang pihak merupakan keberatan terhadap gugatan yang belum melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelengkapan pemeriksaan perkara dan efektivitas putusan pengadilan.
Ia juga mengulas kedudukan para pihak dalam perkara serta kewenangan hukum dalam pengalihan hak atas tanah.
Melalui pembahasan itu, ia mendorong mahasiswa mengidentifikasi pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menyusun argumentasi hukum.
Andi Harun menegaskan bahwa proses peradilan tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga perlu membuka ruang penyelesaian sengketa secara damai.
“Keagungan peradilan tidak semata diukur dari kemampuannya menjatuhkan putusan, tetapi juga dari kebijaksanaan membuka jalan perdamaian,” Ungkap Andi Harun.
Selain membahas eksepsi, ia menekankan peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata.
Melalui mediasi, para pihak dapat mencari kesepakatan sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi tersebut, mahasiswa mempelajari cara menerapkan hukum acara, mengenali kepentingan masing-masing pihak, serta menyusun argumentasi berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan.
Pembelajaran ini juga memperkuat pemahaman tentang pentingnya ketelitian dalam menilai perkara.
Menutup perkuliahan, Andi Harun kembali mengingatkan mahasiswa agar mengedepankan keadilan dan kebijaksanaan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, penyelesaian perkara seharusnya tidak hanya menentukan pihak yang berhak, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antarpihak.
“Sebab, hukum yang berkeadilan bukan hanya menentukan siapa yang berhak, melainkan juga bagaimana hal dipulihkan tanpa memperpanjang sengketa,” pungkasnya.
Melalui perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami proses peradilan secara komprehensif dan menerapkan prinsip keadilan dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat. (ADV)
