Samarinda, Infosatu.co – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan kendaraan di atas 8 ton tidak boleh melintas di Jalan Pusaka. Kendaraan berat diarahkan kembali menggunakan Jalan Suryanata setelah warga berulang kali mengeluhkan aktivitas kendaraan tersebut di kawasan permukiman.
Pembatasan itu dibahas dalam hearing di ruang rapat utama lantai II DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 15 Oktober 2026. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan warga, pemerintah setempat, kepolisian, serta instansi terkait.
Deni mengatakan, persoalan kendaraan berat di Jalan Pusaka telah berulang kali dikeluhkan warga. Masyarakat bahkan telah mengingatkan pengendara agar tidak melintasi jalan tersebut, tetapi kendaraan berat masih ditemukan melintas.
“Badan jalannya tidak bisa untuk menyangga atau menahan beban di atas 8 ton,” ujarnya usai hearing.
Karena itu, ia menyarankan kendaraan berat kembali menggunakan Jalan Suryanata, sebagaimana jalur yang digunakan sebelum Jalan Pusaka menjadi lintasan kendaraan tersebut.
Menurut Deni, pembatasan perlu disertai sosialisasi agar pengendara mengetahui larangan tersebut. Informasi dapat disampaikan melalui pemasangan rambu atau spanduk serta media sosial.
Pengawasan juga akan melibatkan warga, pengurus RT, lurah, camat, dan kepolisian. Sementara rekaman CCTV dapat menjadi bukti apabila ditemukan kendaraan yang tetap melintas di Jalan Pusaka. Pengawasan dan sosialisasi akan lebih dahulu dilakukan untuk memastikan pembatasan kendaraan berat dipatuhi.
