Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan pembatasan kendaraan berpelat nomor luar daerah dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah tersebut dinilai perlu untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU sekaligus mencegah kuota BBM subsidi Kaltim cepat habis.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan pemerintah daerah saat ini juga tengah mengupayakan penambahan kuota BBM bersubsidi ke pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi di lapangan mulai menunjukkan perbaikan, namun proses pengajuan tambahan kuota masih terus berjalan.
“Pemerintah lagi mengusahakan. Sekarang kita lihat harga mulai sedikit normal, tapi lagi proses juga supaya penambahan kuota khususnya Kaltim itu ditambah,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-17 di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis, 9 Juli 2026.
Hamas sapaan akrabnya, menilai salah satu penyebab kuota BBM bersubsidi di Kaltim cepat habis adalah banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang ikut mengisi BBM subsidi di wilayah Kaltim.
Sementara itu, hingga kini belum ada pengaturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengaitkan alokasi kuota dengan asal registrasi kendaraan.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong adanya regulasi yang mengutamakan kendaraan berpelat KT sebagai penerima BBM bersubsidi agar alokasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Jadi kalau maunya kita, pelat mobil luar itu tidak mengambil kuota Kaltim. Supaya kuota BBM ini disesuaikan dengan jumlah kendaraan. Harusnya pelat KT aja yang dikasih,” tegasnya.
Meski demikian, Hamas mengakui usulan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat karena masih memerlukan dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mendorong lahirnya regulasi yang dapat memberikan prioritas kepada kendaraan berpelat KT dalam memperoleh BBM bersubsidi.
“Tapi kan aturannya belum ada. Nah ini yang kita godok sehingga nanti kuota BBM untuk masyarakat Kaltim dengan pelat KT itu lebih diutamakan,” pungkasnya.
