Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memperketat pengawasan belanja organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Melalui kebijakan baru tersebut, setiap usulan pengadaan barang dan jasa senilai di atas Rp10 juta harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran agar belanja daerah benar-benar difokuskan pada kebutuhan yang bersifat prioritas dan mendesak.
“Persoalannya kan kita harus melakukan efisiensi. Jadi dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan itu belanja yang harus dikerjakan atau belanja yang masih bisa ditunda,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim di Samarinda, Kamis, 9 Juli 2026.
Sri menjelaskan belanja yang berkaitan dengan program prioritas maupun belanja mandatori tetap dapat dilaksanakan.
Namun, setiap usulan pengadaan barang dan jasa tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan urgensi pelaksanaannya.
“Kalau belanjanya untuk prioritas, untuk belanja mandatori ya tentu itu bisa kita lakukan. Jadi kita melakukan verifikasi terhadap belanja-belanja perangkat daerah. Ini untuk belanja yang sifatnya pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Menurutnya, meski seluruh OPD telah diminta melakukan efisiensi secara mandiri, hasil evaluasi pemerintah daerah masih menemukan sejumlah rencana belanja yang dinilai dapat kembali dihemat atau ditunda pelaksanaannya.
“Kita sudah meminta perangkat daerah melakukan efisiensi. Kadang efisiensi bagi perangkat daerah itu dianggap sudah cukup. Ternyata setelah kita lihat, ada belanja yang masih bisa diefisiensi kembali atau bisa ditunda pelaksanaannya,” jelasnya.
Setelah memperoleh verifikasi dari Sekda, usulan belanja akan diteruskan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Apabila hasil verifikasi menyatakan pengadaan belum menjadi kebutuhan yang mendesak, proses pengadaannya tidak akan dilanjutkan.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim untuk memastikan setiap anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pada intinya kita berangkat dari efisiensi. Dari saya nanti kemudian ke PBJ. PBJ akan menyesuaikan. Kalau bisa ditunda, otomatis tidak dikerjakan,” tutup Sri Wahyuni.
