infosatu.co
EKONOMI

Parkir Berlangganan Diproyeksi Tambah PAD Samarinda Hingga Rp10 Miliar

Teks: Ilustrasi Aktivitas parkir di tepi jalan umum. (AI)

Samarinda, Infosatu.co – Program parkir berlangganan yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda diproyeksikan menjadi salah satu sumber baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui skema tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan retribusi parkir mencapai Rp10 miliar.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, capaian awal program tersebut menunjukkan respons yang cukup positif.

“Hingga saat ini nilai pendaftaran parkir berlangganan telah mencapai sekitar Rp230 juta,” ungkapnya di DPRD Samarinda, Kamis 9 Juli 2026.

Untuk mempercepat realisasi target pendapatan, Dishub mulai memperluas cakupan peserta, termasuk mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ikut menjadi pelanggan.

“Setiap OPD nantinya diminta mendata pegawai yang bersedia mengikuti program ini. Paling tidak dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” jelasnya.

Menurutnya, parkir berlangganan tidak hanya memberikan kepastian penerimaan retribusi bagi daerah, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sistem pembayaran parkir yang lebih transparan dan akuntabel melalui mekanisme non-tunai.

Lebih lanjut, program tersebut telah dipersiapkan sejak 2024 hingga 2025 dan tinggal menunggu peluncuran resmi sesuai arahan Wali Kota Samarinda.

“Kami telah melakukan sosialisasi di berbagai lokasi, seperti Car Free Day (CFD), Car Free Night (CFN), Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, hingga kantor-kantor pemerintahan,” tuturnya.

Melalui kerja sama dengan Bankaltimtara, seluruh pembayaran dilakukan secara digital menggunakan QRIS maupun Virtual Account (VA). Masyarakat yang telah terdaftar tidak lagi dikenakan retribusi parkir harian di kantong parkir tepi jalan umum yang menjadi bagian dari program tersebut.

Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp1 juta per tahun.

Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, namun Dishub menganjurkan masyarakat memilih pembayaran tahunan karena dinilai lebih praktis.

“Kalau satu bulan, setiap bulan harus memperbarui kartu dan mendaftar kembali. Kalau satu tahun tentu lebih mudah dan secara hitungan juga lebih murah,” jelasnya.

Pemerintah juga memberikan potongan tarif sebesar 50 persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu keluarga sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat mengikuti program tersebut.

Selain mendorong peningkatan pendapatan daerah, Dishub menilai sistem parkir berlangganan akan membantu menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus memperkuat pengelolaan parkir yang lebih tertib.

Manalu menegaskan juru parkir resmi telah disosialisasikan agar tidak lagi melakukan penarikan retribusi kepada pengguna yang telah memiliki kartu parkir berlangganan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila masih menemukan praktik pungutan di kantong parkir resmi.

“Keberhasilan program ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana membangun sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutupnya.

Related posts

Pemprov Kaltim Perketat Belanja OPD, Pengadaan di Atas Rp10 Juta Wajib Verifikasi

Rizki

Anggaran DP2PA Dipangkas hingga Nol, Dewan Nilai Target KLA Terancam

Emmy Haryanti

Bulog Akui Kualitas Beras Jadi Perhatian, Beras Tak Sesuai Bisa Diganti

Rizki