infosatu.co
POLITIK

Data Konsesi Tambang Disisir Ulang, DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan

Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, saat diwawancarai awak media pada Kamis, 2 Juli 2026. (Infosatu.co/Ratu)

Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan penataan serta inventarisasi lahan konsesi pertambangan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah. Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan tumpang tindih data yang selama ini kerap menghambat pelayanan administrasi pertanahan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi yang difasilitasi Komisi I DPRD Samarinda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut permohonan BPN yang meminta dukungan DPRD dalam mengklarifikasi data bidang tanah di kawasan konsesi tambang.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menyampaikan bahwa terdapat dua poin penting yang dihasilkan dalam audiensi tersebut. Salah satunya adalah kepastian terkait status lahan di kawasan Sungai Kapih.

“Menurut informasi dari pihak perusahaan, PT MNM tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mengurus alas hak atau dokumen pertanahan di wilayah itu dapat langsung diproses oleh pihak kelurahan,” ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.

Selain itu, empat perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama, menyatakan kesiapan mereka untuk menyerahkan data wilayah konsesi kepada BPN melalui mekanisme resmi.

Keterbukaan data dari perusahaan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan basis informasi yang akurat terkait penggunaan lahan di Samarinda. Selama ini, masih banyak ditemukan ketidakjelasan status lahan akibat belum adanya pemetaan yang jelas antara wilayah masyarakat dan konsesi perusahaan.

Ronal menjelaskan bahwa inventarisasi yang dilakukan BPN bertujuan untuk mengelompokkan lahan berdasarkan fungsi penggunaan dan jenis alas haknya. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengalami keraguan saat mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan.

“Jika data sudah jelas, BPN akan lebih mudah dalam menerbitkan sertifikat karena status lahannya sudah terang dan tidak menimbulkan konflik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa inventarisasi ini tidak dimaksudkan untuk mencabut hak perusahaan, melainkan untuk memperjelas batas penguasaan lahan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan potensi sengketa agraria dapat diminimalkan.

Menurutnya, kepastian administrasi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak, mengingat masih ada masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen akibat belum sinkronnya data antara kepemilikan lahan dengan data konsesi perusahaan.

Dalam hal ini, DPRD hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan BPN dengan pihak perusahaan. Setelah perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memberikan data, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan BPN untuk melakukan verifikasi dan inventarisasi secara menyeluruh.

“Kami hanya memfasilitasi pertemuan. Perusahaan juga sudah menyatakan siap memberikan data apabila BPN mengirimkan surat resmi,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa seluruh perusahaan yang mengikuti audiensi merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha yang sah. Meski demikian, pendataan tetap diperlukan agar seluruh wilayah konsesi terdokumentasi dengan rinci dan dapat menjadi dasar dalam pelayanan pertanahan serta penyelesaian persoalan lahan di masa mendatang.

Related posts

Rencana Konversi LPG 3 Kg ke CNG Disorot, Joha: Jangan Tambah Beban Warga

Ratu

Disporapar Dinilai Kurang Fokus, DPRD Samarinda Dorong Pemisahan Dinas

Ratu

Mitigasi Bencana Kawasan Industri Bontang Segera Miliki Payung Hukum

Rizki