infosatu.co
DPRD BONTANG

Temukan Perbedaan Saat Overlay Peta dengan OPD, Pansus Tunda Validasi RTRW Bontang

Teks: Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang Joni Alla Padang. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, Infosatu.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang belum dapat dilanjutkan ke tahap validasi.

Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menemukan adanya perbedaan data peta dengan organisasi perangkat daerah (OPD) saat proses overlay dan verifikasi dilakukan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan pihaknya sejak awal telah meminta agar seluruh data yang diserahkan kepada DPRD merupakan data final. Dengan begitu, proses pembahasan dapat langsung difokuskan pada validasi substansi dan penyelarasan kebijakan tata ruang.

Namun dalam pembahasan terakhir, pansus menemukan ketidaksesuaian antara peta yang digunakan DPRD dengan peta yang dimiliki OPD terkait. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi RTRW belum bisa dilanjutkan.

“Dari awal kami sudah meminta data yang diberikan kepada DPRD adalah data final. Jadi ketika kami melakukan validasi dan overlay peta, tidak lagi ditemukan perbedaan,” ujar Joni, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, pembahasan RTRW tidak hanya sebatas mencermati batang tubuh peraturan. Pansus juga melakukan pengecekan detail melalui digitalisasi data dan overlay peta untuk memastikan seluruh informasi spasial yang digunakan benar-benar akurat.

Langkah itu dinilai penting agar tidak muncul konflik pemanfaatan ruang maupun persoalan hukum setelah RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada kepentingan masyarakat yang dikorbankan. Jangan sampai ada kawasan yang ditetapkan dalam pola ruang tertentu, padahal di lapangan status lahannya berbeda,” katanya.

Joni menegaskan, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, setiap data dan informasi yang tercantum harus dipastikan valid sebelum disahkan.

“RTRW ini menjadi rujukan investasi, industri, pembangunan infrastruktur hingga penyusunan RPJMD. Kalau dasar datanya tidak benar, maka pembangunan yang dijalankan juga berpotensi bermasalah,” tegasnya.

Pansus RTRW memberikan waktu sekitar satu pekan kepada OPD untuk menyelesaikan sinkronisasi data yang masih berbeda. Jika diperlukan, DPRD masih membuka ruang penambahan waktu selama satu hingga dua hari untuk proses penyempurnaan.

Meski demikian, Joni menegaskan pansus tidak akan memaksakan pembahasan apabila persoalan data belum terselesaikan.

“Saya tidak mau melahirkan produk hukum yang prematur. Kalau data tidak pasti, lebih baik pembahasannya dihentikan daripada menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pansus tidak berhenti ketika perda telah disahkan. RTRW akan menjadi dokumen utama yang dijadikan rujukan apabila terjadi sengketa atau konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.

“Kalau nanti terjadi konflik ruang, pasti yang ditanya kenapa dulu RTRW ini disahkan. Karena itu kami harus memastikan semuanya benar sejak awal,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Gerindra Apresiasi Kinerja APBD 2025, Soroti Ketergantungan Bontang pada Dana Transfer

Rizki

Gas Elpiji 3 Kg Langka, DPRD Bontang Minta Usut Penyebab Gangguan Distribusi

Rizki

Kenaikan Pertamax Picu Potensi Penyalahgunaan Pertalite di Bontang

Rizki