Samarinda, Infosatu.co – Persoalan jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Syahariah Mas’ud mengungkapkan bahwa sekitar 66 persen tenaga kerja di wilayah tersebut belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Syahariah saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 15 Juni 2026. Ia menyebutkan jumlah pekerja yang belum tercover BPJS mencapai sekitar 146 ribu orang, yang mayoritas merupakan pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ini memang menjadi perhatian kami di Komisi IV. Kami masih membahas dan mencari akar permasalahannya, termasuk peluang solusi yang bisa dilakukan,” ujar Syahariah.
Menurutnya, pembahasan terkait persoalan ini masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Komisi IV DPRD Kaltim berencana menggelar rapat lanjutan untuk memperdalam kajian serta merumuskan langkah strategis.
Ia menambahkan, salah satu tantangan yang dihadapi adalah masih adanya tenaga kerja yang belum terserap secara optimal dalam sistem formal, sehingga akses terhadap jaminan sosial menjadi terbatas.
“Kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja, khususnya di kawasan strategis seperti IKN, mendapatkan hak perlindungan yang layak. Tapi memang harus dicari dulu titik masalahnya,” jelasnya.
Syahariah juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan dan instansi terkait dalam memastikan kepesertaan BPJS bagi pekerja. Dengan demikian, perlindungan terhadap risiko kerja dapat lebih merata.
DPRD Kaltim melalui Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga menemukan solusi konkret. Mengingat keberadaan IKN yang semakin berkembang, perlindungan tenaga kerja dinilai menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada langkah nyata yang bisa diambil, sehingga tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi,” tutupnya.
