infosatu.co
HUKUM

Rita Widyasari Ungkap Asal-Usul Tiga Perusahaan yang Dikaitkan dengan Kasusnya

Teks: Ilustrasi AI Mantan Bupati Kutai Kartanegara dalam menghadapi perkara tuduhan korupsi. (AI)

Jakarta, Infosatu.co – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari angkat bicara mengenai sejumlah perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara hukum yang menjerat namanya. Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Rita, tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Tiga perusahaan itu telah beroperasi sejak tahun 2006. Waktu pendirian tersebut, kata dia, menjadi hal penting yang perlu dipahami secara utuh dalam melihat persoalan yang sedang berkembang.

“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati,” ujar Rita, Jumat 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan, SKN merupakan perusahaan yang sejak awal mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan. Sementara ABP dan BKS merupakan bagian dari usaha keluarga yang telah lama berjalan.

Rita menilai, seluruh dokumen perusahaan, mulai dari akta pendirian hingga laporan keuangan, dapat ditelusuri dan menjadi bukti bahwa aktivitas usaha tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak pernah mencampuri pengelolaan perusahaan keluarga selama menjabat. Menurutnya, masing-masing perusahaan memiliki manajemen yang menjalankan operasional secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga. Prinsip itu yang selalu saya pegang,” tegasnya.

Rita berharap proses hukum yang berjalan dapat melihat seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk kronologi berdirinya perusahaan dan struktur kepemilikan yang ada sejak awal.

Ia juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saya berharap agar semua dapat dilihat dilihat dari data dan kronologi sesungguhnya,” katanya.

Sebagai informasi, Rita telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025. Namun demikian, KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah pihak dan korporasi.

Related posts

92 Kilogram Sabu Disita di Kaltim, Jejak Terendus hingga Miau Baru

Emmy Haryanti

Kasus Tambang Kukar Bergulir, Kejati Kaltim Sita Lagi Puluhan Miliar Rupiah

Emmy Haryanti

Polda Kaltim Bongkar Paket Etomidate Diduga Pesanan Kasat Resnarkoba Kukar

Emmy Haryanti