Samarinda, Infosatu.co– Masih banyaknya dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak pernah dilaporkan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat korban kehilangan kesempatan mendapatkan perlindungan, sementara pelaku dapat terus mengulangi perbuatannya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan masyarakat tidak boleh menganggap sedikitnya laporan sebagai tanda bahwa kasus kekerasan terhadap anak telah menurun.
Menurutnya, angka pelaporan yang rendah justru dapat menjadi indikasi masih adanya korban yang memilih bungkam karena takut, malu, atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan.
“Kalau laporannya masih sekitar 94, saya kira itu masih rendah. Tahun sebelumnya lebih dari 200 kasus. Justru kita harus waspada, karena bisa saja masih banyak korban yang belum berani melapor,” ungkapnya.
Sri Puji menilai keberanian korban maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan anak. Semakin cepat sebuah kasus diketahui, semakin cepat pula korban dapat memperoleh pendampingan dan penanganan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat upaya jemput bola melalui jaringan perlindungan anak di tingkat RT, kelurahan, hingga posyandu. Menurutnya, lingkungan terdekat memiliki peran strategis untuk mengenali tanda-tanda kekerasan yang dialami anak.
“Penguatan perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan paling dekat. RT, kelurahan, posyandu, dan masyarakat harus menjadi bagian dari sistem yang mampu mendeteksi lebih dini apabila ada anak yang menjadi korban,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan dugaan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Laporan dari warga dinilai dapat mempercepat langkah aparat maupun instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kalau mengetahui atau melihat adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Jangan menunggu karena dampaknya bisa semakin berat bagi korban, sementara pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Selain memperkuat peran masyarakat, Sri Puji berharap keberadaan pelapor dan pelopor perlindungan anak semakin dioptimalkan.
“Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal dalam memutus rantai kekerasan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak atas rasa aman dan perlindungan,” pungkasnya.
