infosatu.co
DPRD KALTIM

Gratispol Belum Menyeluruh, Fadly Imawan Soroti Regulasi Iuran di Sekolah Swasta

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan

Samarinda, Infosatu.co – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Fadly Imawan, menyoroti pelaksanaan Program Sekolah Gratis atau Gratispol yang masih menimbulkan kebingungan, terutama di sekolah swasta.

Menurutnya, beberapa sekolah menganggap bahwa setelah Gratispol diterapkan, mereka tidak lagi boleh memungut iuran dari siswa.

Padahal, pemerintah sudah menegaskan bahwa program ini tetap memberi ruang bagi sekolah untuk meminta iuran sesuai kebutuhan, sepanjang masih dalam batas kewajaran.

“Dengan adanya Gratispol, ada anggapan sekolah sudah tidak boleh memungut iuran dari masyarakat. Padahal kan masih ada batasnya,” katanya.

“Kalau pemerintah hanya mampu membantu Rp150 ribu, sementara kebutuhan sekolah Rp300 ribu, ya sisanya boleh diminta kepada orang tua siswa,” jelas Fadly usai rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menegaskan, sekolah swasta tidak bisa sepenuhnya bergantung pada subsidi pemerintah karena keterbatasan anggaran daerah.

Namun, pemerintah tetap harus hadir untuk memberikan porsi bantuan yang signifikan.

“Gratispol memang bagus, tapi pemerintah juga punya keterbatasan. Subsidi tetap harus diberikan, sementara sekolah swasta boleh memungut kekurangan sesuai regulasi. Ini bukan berarti membebani orang tua, tapi lebih kepada pembagian tanggung jawab,” tegasnya.

Fadly menyebutkan, persoalan ini akan dibahas lebih detail pada perubahan anggaran daerah berikutnya.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan bahwa regulasi mengenai batas iuran sekolah benar-benar jelas, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi.

“Ini nanti akan dibahas lebih detail pada APBD Perubahan. Jadi jelas, mana yang ditanggung pemerintah dan mana yang boleh diminta sekolah kepada orang tua,” ujarnya.

Ia menekankan, yang terpenting adalah jangan sampai program sekolah gratis hanya menjadi slogan, tanpa memperhitungkan kondisi riil di lapangan.

“Gratispol jangan hanya jargon. Harus realistis, sesuai kemampuan keuangan, tapi juga tidak boleh membebani orang tua berlebihan,” pungkasnya.

Related posts

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disepakati Rp21,74 Triliun, Ditopang SiLPA Rp2,59 Triliun

Rizki

APBD-P Kaltim 2025 Tuntas Dibahas, Paripurna Sudah Dijadwalkan

Rizki

4 Kali Mangkir Pemanggilan DPRD, RSHD Dinilai Lecehkan Lembaga Dewan

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page