infosatu.co
DPRD KALTIM

SPMB Kaltim, Agusriansyah: Rombel Tersedia, Akses Sekolah dan Fasilitas Tak Merata

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Samarinda, infosatu.co – Ketimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 menjadi sorotan serius Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan.

Dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, ia menekankan perlunya kebijakan pendidikan berbasis kekhususan daerah, mengingat keragaman geografis dan aksesibilitas di wilayah ini.

“Dalam UUD 1945 dan Pasal 31, pendidikan dasar adalah amanah. Setiap warga negara usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan. Ini harus jadi dasar dalam merancang kebijakan SPMB,” ujar Agusriansyah di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 10 Juni 2025.

Agusriansyah menilai bahwa meskipun kapasitas rombongan belajar (rombel) secara angka mencukupi, terutama di Kutai Timur, Berau, dan Bontang, banyak siswa masih menghadapi hambatan non-teknis.

Seperti jauhnya jarak ke sekolah dan tidak sesuainya pilihan sekolah dengan minat siswa.

“Kalau kita optimalkan 40 siswa per rombel saja, sebenarnya bisa tertampung. Tapi persoalannya bukan hanya soal angka,” ucapnya.

Kaltim mencatat total daya tampung 27.931 siswa SMA dalam 766 rombel dan 22.412 siswa SMK dalam 637 rombel.

Kota dengan rombel terbanyak adalah Samarinda (219 rombel), disusul Kukar (211 rombel), dan Balikpapan (129 rombel). Namun data rombel di wilayah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat masih belum lengkap, terutama untuk SMK.

Politisi PKS ini juga menyoroti ketimpangan sarana dan prasarana antarsekolah, serta penerapan standar regulasi pusat yang menurutnya tidak relevan diterapkan secara merata di daerah seperti Kaltim.

“Indikator pembuatan regulasi pendidikan pusat ini kan biasanya berbasis kota. Tapi di Kaltim kondisinya tidak sama. Ini harus jadi bahan diskusi serius dengan Gubernur dan Wagub untuk usulkan perlakuan khusus ke kementerian,” tegasnya.

Ia mendorong agar pemerintah daerah menyusun peraturan atau juknis berbasis lokal agar lebih responsif terhadap tantangan riil di lapangan.

Menurutnya, ketergantungan penuh pada regulasi pusat justru berisiko mengabaikan keadilan bagi peserta didik.

“Kalau kita terus bergantung pada Permendiknas saja, kita mengabaikan ketidakadilan. Padahal pendidikan adalah amanat yang tidak boleh dilanggar oleh regulasi kaku dan diskriminatif,” tambahnya.

Sebagai solusi, Agusriansyah mengusulkan adanya integrasi lintas kementerian untuk mengatasi hambatan akses, termasuk penyediaan transportasi siswa di daerah terpencil serta percepatan akreditasi sekolah yang belum memenuhi standar.

“Kalau rumah siswa berjarak 2 atau 3 kilometer dari sekolah, adakah kebijakan penyediaan bus sekolah? Ini harus jadi perhatian,” ujarnya.

Ia menutup dengan komitmen untuk terus mengawal isu pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional. “Ini juga topik yang saya angkat dalam disertasi saya. Kami di DPRD siap berpikir dan mencari jalan keluar bersama,” pungkas Agusriansyah.

Related posts

Fiskal 2026, DPRD: PAD Perlu Ditingkatkan Lewat Perusda dan Pajak Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Pansus RPJMD DPRD Kaltim Ngebut, Target Rampung Sebelum 8 Agustus

Adi Rizki Ramadhan

Talenta Muda Kaltim, Darlis: Langkah Strategis Siapkan Calon Pemimpin Masa Depan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page