Samarinda, Infosatu.co – Pemilih pemula menjadi salah satu kelompok yang masuk dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pemutakhiran data pemilih.
Kelompok tersebut akan menjadi sasaran uji petik untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam data pemilih dan tidak luput dari proses pemutakhiran.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menyebut pengawasan data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perubahan data di lapangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
“Yang kita pastikan adalah data pemilih ini terus diperbarui. Termasuk pemilih pemula, jangan sampai ketika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih justru belum terdata,” kata Galeh pada pembahasan uji petik Bawaslu Kaltim, Selasa, 8 September 2026.
Pengawasan diarahkan untuk melihat kesesuaian data sekaligus menemukan kemungkinan persoalan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Bawaslu Kaltim juga menyiapkan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pertemuan itu akan membahas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sekaligus menggali persoalan yang ditemukan dalam proses pendataan.
Koordinasi juga akan dilakukan bersama Bawaslu kabupaten/kota dan KPU setempat. Perubahan data kependudukan, termasuk warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri dalam pengawasan di daerah.
Selain pengawasan data pemilih, P2H Bawaslu Kaltim membahas agenda pendidikan kepemiluan bagi pemilih muda. Sasaran kegiatan mencakup sekolah dan perguruan tinggi.
Galeh mengatakan pendidikan kepemiluan perlu diberikan kepada pemilih muda agar mereka memahami hak politiknya sebelum memasuki tahapan Pemilu.
“Pemilih pemula perlu mendapatkan informasi kepemiluan sejak awal, bukan hanya ketika tahapan Pemilu sudah berjalan. Mereka perlu memahami bagaimana menggunakan hak pilih dan ikut mengawal proses demokrasi,” ujarnya.
P2H Bawaslu Kaltim juga membahas rencana kerja sama dengan sejumlah pihak melalui nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut mencakup pihak-pihak yang dinilai dapat mendukung kegiatan pengawasan dan edukasi kepemiluan.
Galeh mengatakan setiap kerja sama perlu memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan Bawaslu, baik dalam pengawasan maupun penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini harus jelas manfaatnya untuk pengawasan dan pendidikan kepemiluan. Jadi bukan sekadar membuat MoU, tetapi ada kegiatan yang memang bisa dijalankan bersama,” ujarnya.
