Samarinda, Infosatu.co – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (Kaltim) turut membahas skema pembagian manfaat bagi daerah dan masyarakat yang menjaga kelestarian lingkungan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menilai skema tersebut harus dirancang secara proporsional agar upaya menjaga hutan dan lingkungan tidak justru membuat daerah yang konsisten mempertahankan kelestariannya memperoleh manfaat lebih kecil.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan Pansus Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dalam rapat membahas hasil konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 8 September 2026.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Kaltim Sarkowi V Zahry menuturkan pihaknya mendapat sejumlah catatan dari dua kementerian, mulai dari kewenangan daerah hingga skema manfaat dalam pengelolaan jasa lingkungan.
“Karena memang kami sempat menyampaikan di Kementerian Lingkungan Hidup ini terkait dengan distribusi dana untuk yang mendapatkan asas manfaat,” kata Sarkowi.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pemberian penghargaan atau insentif kepada kelompok masyarakat maupun desa yang memiliki kinerja dalam menjaga lingkungan.
Sarkowi mencontohkan aspirasi dari Mahakam Ulu (Mahulu) yang mempertanyakan keadilan skema tersebut. Daerah yang menjaga hutan dengan baik berpotensi memperoleh manfaat lebih kecil dibandingkan daerah yang memiliki kerusakan lingkungan lebih besar.
“Jangan sampai nanti dalam pembagian manfaat ke depan itu tidak proporsional. Jadi tidak hanya mempertimbangkan satu sisi saja,” ujarnya.
Ia menilai skema jasa lingkungan seharusnya justru memberikan dorongan kepada daerah untuk mempertahankan kelestarian hutan.
Selain skema manfaat, pansus juga mendapat catatan agar Ranperda tidak mengatur hal di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sarkowi menjelaskan kewenangan provinsi berlaku untuk urusan yang bersifat lintas kabupaten/kota. Sementara untuk wilayah laut, kewenangan provinsi berada pada rentang 0 hingga 12 mil. Adapun pengelolaan yang hanya mencakup satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah tersebut.
“Jangan sampai Provinsi Kalimantan Timur ini mengatur sesuatu yang bukan kewenangannya,” tegasnya.
Kemendagri juga meminta agar ranperda memiliki muatan lokal atau local wisdom yang mencerminkan kekhasan Kaltim. Menurut Sarkowi, catatan tersebut penting agar regulasi tidak sekadar mengikuti daerah lain, tetapi lahir dari kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan di Kaltim.
Pansus juga membahas rencana pembentukan badan atau unit pengelola jasa lingkungan. Gagasan tersebut masih perlu dikaji dari sisi pembiayaan agar keberadaan kelembagaan tidak justru membebani daerah.
“Jangan sampai nanti pembentukan badan itu justru secara pembiayaan lebih mahal daripada pendapatannya,” jelas Sarkowi.
Di sisi lain, pansus mengantisipasi potensi tumpang tindih Ranperda Jasa Lingkungan dengan regulasi yang telah berlaku, khususnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai air permukaan yang telah masuk dalam skema pajak daerah.
Untuk itu, pansus merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan bersama.
“Jangan sampai nanti secara pembahasan, kemudian secara nomenklatur, kemudian secara penempatan itu tidak tepat. Nah, itu kuncinya,” pungkasnya.
