Samarinda, Infosatu.co – Mutasi 46 guru SMA di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung sejak 2025 menyisakan persoalan dalam penempatan hingga pemenuhan beban jam mengajar. Pergeseran tersebut dilakukan melalui surat perintah tugas (SPT) dan disebut berkaitan dengan kebijakan revitalisasi sekolah unggulan.
Alih-alih hanya memperkuat sekolah yang menjadi sasaran revitalisasi, pergeseran guru justru membuat sejumlah tenaga pendidik ditempatkan jauh dari sekolah asal. Sebagian lainnya bahkan dipindahkan ke sekolah yang telah memiliki guru dengan mata pelajaran yang sama.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pemenuhan jam mengajar. Kekurangan jam tidak hanya berpengaruh terhadap aktivitas mengajar, tetapi juga dapat berimplikasi pada administrasi kepegawaian guru, termasuk pemenuhan tunjangan serta proses kenaikan pangkat dan golongan.
Persoalan itu akhirnya mendapat perhatian DPRD Kaltim setelah menerima laporan mengenai mekanisme pemindahan para guru.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi membeberkan bahwa mutasi tersebut dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan, terutama karena tidak mengacu pada formasi yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB.
Menurut Darlis, persoalan bermula dari penerjemahan kebijakan Gubernur Kaltim terkait revitalisasi sekolah unggulan.
Instruksi tersebut, kata dia, tidak pernah dimaksudkan sebagai dasar untuk memindahkan guru secara langsung.
“Ini salah terjemah dari kebijakan gubernur. Gubernur tidak pernah memerintahkan untuk memindahkan guru,” kata Darlis saat ditemui usai rapat dengar pendapat bersama PGRI Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 8 September 2026.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan pemindahan guru ASN, Disdikbud seharusnya memperhatikan formasi yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB. Proses tersebut juga perlu melalui koordinasi dengan Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
“Formasi itu sudah ditentukan oleh PAN-RB. Jadi kalau mau memindahkan guru, harus melihat formasinya. Kemudian mekanismenya melalui Biro Organisasi, baru direkomendasikan ke BKD,” jelasnya.
Darlis menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah diketahui pemerintah provinsi.
Pada Mei 2026, Gubernur Kaltim bahkan telah mengeluarkan surat yang meminta kebijakan pemindahan tersebut dicabut dan para guru dikembalikan ke formasi awal.
Namun, surat tersebut tidak ditembuskan kepada DPRD Kaltim sehingga legislatif baru mengetahui persoalan tersebut dalam rangkaian pembahasan bersama pihak terkait.
“Surat Gubernur itu sudah ada sejak Mei. Isinya meminta nota dinas itu dicabut dan guru dikembalikan ke formasi awal,” ujarnya.
DPRD Kaltim, lanjut Darlis, memberikan waktu satu pekan kepada Disdikbud Kaltim untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Pengembalian ke formasi awal menjadi langkah pertama sebelum dilakukan penataan ulang apabila memang terdapat kebutuhan guru di sekolah tertentu.
“Kalau memang nanti ada kebutuhan untuk memindahkan, silakan diproses lagi sesuai mekanisme. Tapi kembalikan dulu ke formasi awal,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris PGRI Kaltim Adjrin mengatakan persoalan tersebut telah menjadi keluhan para guru sejak beberapa bulan lalu. PGRI menerima laporan terkait penempatan guru, berkurangnya jam mengajar, hingga dampaknya terhadap pendapatan.
“Guru-guru ini juga ingin bekerja dengan tenang dan nyaman. Ketika dipindahkan, ada yang jam mengajarnya berkurang, kemudian berdampak pada penghasilan,” ujar Adjrin.
Menurut dia, persoalan tidak hanya terjadi di satu sekolah atau satu wilayah. Berdasarkan data yang diterima PGRI, terdapat tiga SPT yang menjadi dasar pergeseran dengan total 46 guru terdampak.
Adjrin juga menyebut sejumlah instansi telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. BKD Kaltim dan Biro Organisasi Setprov Kaltim disebut telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemindahan guru.
Ia menegaskan, PGRI berharap perintah Gubernur untuk mengembalikan guru ke formasi awal segera dijalankan sehingga persoalan administrasi dan hak-hak kepegawaian para guru tidak berlarut.
“Kesimpulannya, Disdikbud harus melaksanakan perintah Gubernur untuk mengembalikan guru-guru tersebut ke formasi awal,” tegasnya.
