Samarinda, Infosatu.co – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Benua Etam menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan kasus kekerasan dan pengungkapan terhadap perempuan serta anak masih mengalami tren peningkatan.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang tidak hanya mengandalkan pemerintah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim kini menyiapkan Tim Kerja Lintas Sektor Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak periode 2026–2029.
Kepala DP3A Kaltim Syarifah Alawiyah mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin kompleks sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu.
“Situasi yang kita hadapi saat ini cukup darurat terkait kasus terungkap dan kekerasan, serta pengaruh konten media sosial yang tidak mendidik terhadap anak-anak,” ungkapnya, Rabu 9 September 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut. Kolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat, organisasi, hingga pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus perlindungan terhadap korban.
Sebagai langkah awal, DP3A Kaltim telah menyusun draf Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum pembentukan tim lintas sektor tersebut.
Syarifah mengatakan tim yang dibentuk nantinya bersifat swadaya dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
“Kami akan membentuk Tim Kerja Swadaya Lintas Sektor. Ini merupakan kerja sukarela. Alhamdulillah banyak pihak yang telah menawarkan diri untuk bersama-sama menjalankan pekerjaan yang mulia ini,” katanya.
Ia menambahkan, tim tersebut nantinya tidak hanya bergerak dalam sosialisasi, tetapi juga diharapkan terlibat langsung dalam upaya pencegahan di masyarakat. Edukasi, roadshow, sosialisasi, hingga kegiatan lapangan akan menjadi bagian dari langkah yang disiapkan.
DP3A Kaltim juga masih membuka ruang bagi organisasi maupun pihak lain untuk masuk dalam tim. Draf SK yang telah disusun dinilai masih dapat disempurnakan, termasuk terkait susunan kepengurusan dan keterlibatan organisasi yang selama ini aktif dalam isu perempuan dan anak.
“Kami menyadari draf ini belum sempurna. Oleh karena itu, Bapak dan Ibu kami mengizinkan untuk memberikan masukan. Mungkin susunan pengurusnya belum lengkap atau masih ada organisasi yang belum tercantum,” pungkasnya.
