Samarinda, Infosatu.co – Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) dan pemadaman listrik yang masih dirasakan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim meminta kedua isu tersebut dibahas secara serius di parlemen.
Fraksi PKS bahkan telah menyurati pimpinan DPRD Kaltim agar persoalan BBM dan listrik ditetapkan sebagai agenda prioritas melalui Badan Musyawarah (Banmus), untuk kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Sekretaris Fraksi PKS Agusriansyah mengatakan pembahasan kedua isu tersebut harus dilakukan secara substansial dan berbasis data, bukan berhenti pada penyampaian klaim maupun pengumuman kepada masyarakat.
“Banyak isu yang sangat substansial untuk kita diskusikan secara fokus maupun secara detail terkait beberapa hal yang dikeluhkan atau yang disampaikan aspirasinya oleh masyarakat,” ujar Agusriansyah dalam pernyataan sikap Fraksi PKS terkait sejumlah persoalan masyarakat, Senin, 7 September 2026.
Untuk persoalan BBM, Fraksi PKS meminta Banmus menetapkannya sebagai agenda prioritas DPRD paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima pimpinan. Selanjutnya, Komisi III diminta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) paling lambat 14 hari kerja.
RDP tersebut diharapkan membedah persoalan antrean BBM dengan membuka data kuota, realisasi, stok, distribusi, kapasitas SPBU, hingga kemungkinan anomali transaksi.
PKS juga meminta BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, pengelola SPBU, kepolisian, Dinas Perhubungan, pengemudi, konsumen, hingga pelaku usaha dilibatkan dalam pembahasan.
Menurut Agusriansyah, data tersebut penting untuk memastikan akar persoalan antrean, termasuk kemungkinan masalah pasokan, kuota, distribusi, kapasitas SPBU, keberadaan pengetap dan pengecer, maupun anomali transaksi.
“Ini betul-betul harus detail kita kaji, tidak hanya menjadi semacam opini atau argumentasi, tapi tanpa kajian data yang jelas, database yang jelas,” katanya.
Fraksi PKS juga meminta persoalan kelistrikan masuk agenda prioritas DPRD. Komisi II diminta menggelar RDP dengan PLN UID Kaltimra beserta unit teknis dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam pembahasan, PKS meminta dibuka data log pemadaman, kemampuan daya, beban puncak, cadangan daya, indikator keandalan, hingga kompensasi.
Agusriansyah menilai masyarakat selama ini lebih banyak menerima informasi mengenai wilayah yang akan mengalami pemadaman, sementara akar persoalan dan rencana perbaikannya belum dijelaskan secara memadai.
“Kita belum ada mendapatkan penjelasan resmi, ini perbaikan karena insidental atau memang perbaikan menyeluruh dalam rangka penyempurnaan Blok Mahakam atau tersambungnya alur dari utara dan alur dari Samarinda ke wilayah-wilayah kabupaten/kota lain, Balikpapan dan sebagainya,” jelasnya.
PKS juga mengusulkan peninjauan lapangan pada titik pelayanan BBM maupun fasilitas kelistrikan apabila diperlukan. Hasil pembahasan kemudian diharapkan menghasilkan rencana aksi 30, 60 dan 90 hari dengan penanggung jawab serta indikator keberhasilan yang jelas.
Perkembangannya juga diminta diumumkan kepada masyarakat setiap 30 hari melalui laporan terbuka dan kanal pengaduan yang dapat ditelusuri.
Legislator daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau itu menegaskan DPRD tidak berada pada posisi menetapkan kuota BBM atau mengambil alih operasional PLN.
Peran parlemen daerah, kata dia, adalah meminta data dan penjelasan, mengawasi koordinasi pemerintah, mempertemukan pemangku kepentingan, serta menerbitkan rekomendasi yang dapat dipantau.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dalam persoalan ini, sementara lembaga-lembaga yang menjadi suprastruktur politik itu tidak hadir untuk memberikan keadilan dan keputusan yang terukur,” demikian tutup Agusriansyah.
