infosatu.co
EKONOMI

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Perusahaan yang Berpotensi Rugikan Daerah

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Infosatu.co/Ratu)

Samarinda, Infosatu.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Darlis Pattalongi menyoroti dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kaltim yang dinilai berpotensi merugikan ekonomi daerah. Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat pada Senin, 15 Juni 2026, di Gedung E DPRD Kaltim.

Darlis menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut, meskipun undangan telah dikirim sejak 12 Juni 2026. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak tidak hanya pada masyarakat, tetapi juga pada tata kelola ekonomi daerah.

“Kalau memang serius menjalankan usaha, seharusnya mereka hadir dan bisa menjelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, Komisi IV menduga perusahaan tidak mematuhi sejumlah kewajiban, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga standar operasional. Darlis menegaskan, pelanggaran lingkungan bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi ekonomi jangka panjang, seperti menurunnya kualitas sumber daya alam yang menjadi penopang aktivitas masyarakat.

Selain itu, penggunaan limbah B3 yang diduga tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari Sungai Mahakam yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan aktivitas ekonomi warga.

“Kalau sungai tercemar, bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat yang bergantung di sana bisa terganggu,” jelasnya.

Komisi IV juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan produksi perusahaan. Darlis menyebut pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan jumlah produksi maupun aktivitas operasionalnya secara rinci. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya potensi ketidakpatuhan dalam pelaporan kepada pemerintah, termasuk kewajiban pajak.

“Kalau produksi saja tidak bisa dijelaskan, kita patut curiga apakah pelaporan ke pemerintah juga tidak sesuai. Ini bisa berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Darlis mengungkap adanya laporan upah pekerja di bawah standar serta tidak adanya kontrak kerja yang jelas. Kondisi ini dinilai merugikan tenaga kerja lokal dan menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tenaga kerja itu bagian dari penggerak ekonomi. Kalau tidak dilindungi dengan baik, maka dampaknya luas,” katanya.

Sumber bahan baku berupa pasir silika yang tidak jelas asal-usulnya juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi dan hukum, terutama jika berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan pada 29 Juni 2026. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah, termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian operasional perusahaan.

“Semua opsi terbuka. Kita ingin memastikan aktivitas usaha berjalan sehat dan tidak merugikan daerah,” tegas Darlis.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan di Kaltim agar aktivitas industri tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan perekonomian daerah.

Related posts

Kenaikan Pertamax Perparah Tekanan Ekonomi di Tengah Pelemahan Daya Beli

Emmy Haryanti

PAD Bontang 2025 Capai 104 Persen, SiLPA Tercatat Rp178 Miliar

Rizki

Antisipasi Lonjakan PHK Tambang, DPRD Samarinda Usulkan Skema Modal Usaha Tanpa Bunga

Emmy Haryanti