Samarinda, Infosatu.co – Penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Di tengah kondisi tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menegaskan hak fiskal Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam (SDA) tidak boleh diabaikan dalam kebijakan pemerintah pusat.
Pandangan itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik bertajuk “Membaca Ulang Potret Fiskal Kalimantan Timur 2027” yang diselenggarakan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kalimantan Timur, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Syafruddin mengatakan kapasitas fiskal daerah tidak hanya bergantung pada besarnya pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat melalui TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, daerah penghasil seperti Kalimantan Timur berhak memperoleh porsi fiskal yang memadai karena selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui sektor pertambangan, perkebunan dan sumber daya alam lainnya.
“Transfer ke daerah dan dana bagi hasil bukan sekadar bantuan pemerintah pusat. Itu merupakan hak daerah penghasil yang sumber pendapatannya berasal dari kekayaan alam yang diambil dari Kaltim,” katanya.
Ia menilai penurunan alokasi TKD untuk Kalimantan Timur perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, apabila penurunan anggaran terjadi secara nasional masih dapat dipahami, namun besarnya penurunan yang dialami Kaltim memerlukan penjelasan.
“Kalau memang secara nasional TKD mengalami penurunan, itu bisa dipahami. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa penurunan untuk Kalimantan Timur begitu besar. Hal seperti ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Syafruddin mengungkapkan persoalan tersebut telah disampaikannya dalam sejumlah forum di DPR RI.
Ia juga memfasilitasi perwakilan masyarakat dan aktivis Kalimantan Timur untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait kebijakan transfer fiskal.
Menurutnya, keterbatasan dana transfer akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.
Padahal, daerah juga menanggung dampak dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga persoalan lingkungan.
“Daerah yang memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas pertambangan maupun perkebunan. Daerah juga yang menangani dampak lingkungan. Karena itu, sudah seharusnya hak fiskal daerah penghasil tetap diberikan secara proporsional,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Syafruddin juga menyoroti kondisi APBN yang saat ini masih menghadapi tekanan karena belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan.
Kondisi itu, menurutnya, mendorong pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan alokasi anggaran.
Meski demikian, ia menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak daerah penghasil.
“Pemerintah pusat boleh melakukan efisiensi dan penyesuaian anggaran. Tetapi keadilan bagi daerah penghasil juga harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan fiskal,” pungkasnya.
