Bontang, Infosatu.co – Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Bontang karena hingga kini disebut belum mengantongi izin pembangunan.
Selain persoalan perizinan, proyek tersebut juga dipersoalkan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan setiap pembangunan seharusnya terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum pekerjaan dimulai.
Menurutnya, apabila izin belum diterbitkan, maka pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga proses administrasi dinyatakan lengkap.
“Jangan sampai pemerintah ini beri contoh yang negatif buat masyarakat. Tapi kalau seperti ini, sudah pasti contoh yang salah sudah diberikan,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menilai, tidak adanya tindakan tegas terhadap pembangunan yang belum berizin dapat menimbulkan persepsi bahwa aturan tidak diterapkan secara konsisten.
Selain itu, Sahib juga menyoroti tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan KMP.
Menurutnya, papan proyek penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik karena memuat informasi terkait jenis pekerjaan, pelaksana proyek, sumber anggaran, hingga target penyelesaian.
“Kalau proyek pemerintah, pastinya kan ada plangnya. Mulai dari apa yang dibangun, siapa yang mengerjakan, biaya yang digunakan sampai deadline penyelesaian proyek tersebut,” katanya.
Sahib menilai ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat sulit mengetahui detail proyek yang sedang berjalan.
Ia mengatakan kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan pembangunan.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti status lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung KMP.
Menurut Sahib, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang sehingga mekanisme pemanfaatannya harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini tanah pemerintah dipakai oleh Koperasi Merah Putih. Statusnya apa? Pinjam pakai, hibah, atau sewa? Ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan aset daerah semestinya melalui mekanisme dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Meski demikian, Sahib menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung program Koperasi Merah Putih karena dinilai bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan seluruh proses pelaksanaan program tetap harus berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
“Kami setuju program ini. Ini bagus untuk masyarakat. Tapi mekanismenya harus jelas, harus transparan, dan harus sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv)
