Samarinda, Infosatu.co – Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lemahnya perencanaan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian administrasi hingga pemborosan anggaran apabila tidak segera dibenahi.
Juru Bicara Fraksi Demokrat-PPP Agus Aras mengungkapkan masih terdapat sejumlah kegiatan pengadaan yang dilaksanakan tanpa didukung dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap pengadaan dilakukan secara terukur dan sesuai kebutuhan organisasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat delapan paket pekerjaan di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dengan total realisasi anggaran mencapai Rp10,2 miliar yang belum dilengkapi dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Menurut Agus, alasan pengadaan dilakukan secara mendadak untuk memenuhi kebutuhan pimpinan tidak seharusnya mengabaikan mekanisme perencanaan yang telah diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan barang milik daerah.
“Pengadaan yang bersifat mendesak tetap harus mengikuti koridor aturan yang berlaku agar tata kelola anggaran tetap akuntabel,” ungkapnya.
Selain persoalan perencanaan, Fraksi Demokrat-PPP juga menyoroti pengadaan kendaraan dinas jabatan kepala daerah berupa satu unit SUV Hybrid yang nilainya dinilai jauh melampaui standar harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan temuan BPK, kendaraan tersebut dibeli dengan nilai Rp8,499 miliar. Angka itu disebut melebihi standar harga satuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor: 28 Tahun 2025 sebesar Rp2,425 miliar, sehingga terdapat selisih mencapai Rp6,074 miliar.
“Persoalan ini muncul karena penggunaan dasar hukum yang tidak lagi relevan dalam menentukan nilai pengadaan,” tuturnya.
Ia menilai pihak pelaksana masih mengacu pada regulasi lama, yang hanya mengatur batas kapasitas mesin kendaraan, tanpa mempertimbangkan standar harga yang telah diperbarui.
Menurutnya, penggunaan regulasi yang tidak sesuai perkembangan aturan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Fraksi Demokrat-PPP memandang perencanaan yang matang sejak awal tahun anggaran menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya pengadaan yang tidak terencana maupun belanja yang nilainya melampaui standar yang telah ditetapkan.
“Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan pengelolaan aset daerah agar setiap penggunaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
