Bontang, infosatu.co – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Bontang terus mendorong perlindungan hasil karya dan inovasi masyarakat melalui program “Saya Intel Bapperida” atau Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Bapperida.
Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Inovasi yang digelar di Kantor Bapperida Kota Bontang, Rabu, 17 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Kepala Bapperida Bontang Syahruddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran Sentra KI yang telah dilakukan pada akhir 2025 lalu.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI harus diketahui dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat agar layanan yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi para pencipta, inovator, dan pelaku usaha.
“Apalah artinya sebuah layanan kalau tidak digunakan atau tidak diakses. Karena itu kami ingin memastikan masyarakat mengetahui keberadaan Sentra KI, memahami fungsi layanannya, dan memanfaatkannya,” ujarnya.
Melalui Program “Saya Intel Bapperida”, pemerintah daerah menyediakan layanan fasilitasi pendaftaran, konsultasi, hingga pendampingan berbagai jenis kekayaan intelektual.
Layanan tersebut mencakup pendaftaran merek, hak cipta, paten sederhana, desain industri, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal.
Syahruddin menjelaskan, layanan Sentra KI diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Kota Bontang, pelaku UMKM, masyarakat umum, komunitas kreatif, pelajar, mahasiswa, peneliti, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian yang ingin mendapatkan perlindungan hukum atas karya maupun inovasi yang dihasilkan.
Ia menilai perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang berlangsung sangat cepat.
Menurutnya, inovasi merupakan salah satu kunci utama untuk meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan pengetahuan.
“Jangan sampai kita hanya menjadi pengguna inovasi yang diciptakan orang lain. Kita harus mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi sendiri yang memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, Syahruddin menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif, penelitian, dan inovasi yang telah dilakukan seseorang.
Ia mengingatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni pihak yang lebih dahulu mendaftarkan karya atau inovasinya akan memperoleh hak perlindungan secara hukum.
Karena itu, para inovator dan pelaku usaha didorong untuk tidak menunda proses pendaftaran agar hak atas karya yang dihasilkan tetap terlindungi.
“Jangan sampai yang sudah bersusah payah menciptakan inovasi justru kehilangan haknya karena didahului pihak lain dalam proses pendaftaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan Sentra KI merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan semakin banyak karya dan inovasi yang terdaftar, nilai ekonomi serta daya saing daerah diyakini akan terus meningkat.
“Harapan kami, semakin banyak inovasi dan karya anak daerah yang mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak hanya aman dari klaim pihak lain, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan perekonomian Kota Bontang,” pungkasnya.
