infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pemkot Samarinda Masifkan Penertiban di Kawasan Polder Air Hitam Demi Fungsi Vital

Teks: Camat Samarinda Ulu, Sujono (infosatu.co/Dhita)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memasifkan langkah penertiban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Polder Air Hitam.

Langkah Pemkot Samarinda tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi vital infrastruktur tersebut sebagai kolam retensi pengendali banjir, bukan sebagai pusat keramaian atau destinasi wisata.

Camat Samarinda Ulu, Sujono menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda menyusul adanya kekhawatiran terkait aspek keamanan dan keselamatan publik.

Berdasarkan catatan teknis, terdapat penurunan struktur tanah di beberapa titik area publik yang dinilai membahayakan warga jika aktivitas massa di lokasi tersebut tidak segera ditertibkan.

“Pak Wali Kota pertama beliau sampaikan penertiban, memang harus ditertibkan di sana. Ini karena Polder itu fungsi utamanya adalah untuk pengendali banjir,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.

Meski demikian, Pemkot memahami kawasan tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan beragam aktivitas, seperti berolahraga, berdagang dan aktivitas ekonomi lainnya.

Namun karena pemanfaatan polder yang hampir melampaui kapasitas dan berpotensi mengganggu fungsi teknis mitigasi bencana, maka kebijakan penertiban ini mulai dilakukan.

Selain faktor keamanan, masalah kebersihan akibat sampah pedagang juga menjadi alasan utama dilakukannya tindakan tegas tersebut.

“Kami menertibkan dalam rangka menjaga kebersihan dan keamanan. Jangan sampai infrastruktur yang tujuannya menghalau banjir justru menjadi lokasi yang rawan kecelakaan bagi warga,” tegasnya.

Meski langkah penertiban mulai digencarkan, Pemkot Samarinda tetap memberikan solusi jangka menengah dengan menyiapkan skema relokasi bagi pedagang yang terdampak.

Saat ini, pihak kecamatan bersama Dinas Koperasi dan UMKM telah memetakan lahan sepanjang 86 meter dengan lebar 7 meter di sisi area polder untuk menampung para pedagang agar tetap bisa beraktivitas secara terpusat dan tertib.

Sujono menambahkan bahwa proses penataan fisik secara permanen yang awalnya direncanakan melalui masterplan tahun 2026 oleh Pemkot, harus mengalami penyesuaian jadwal akibat pemangkasan anggaran dan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Hal tersebut mengakibatkan pembangunan fasilitas UMKM yang lebih representatif kemungkinan baru akan dilanjutkan pada tahun 2027.

“Selama proses penempatan ke lokasi baru ini berjalan, tidak ada penertiban oleh Satpol PP, asalkan para pedagang kooperatif menjaga ketertiban, tidak ada keributan, dan sampah tidak berhamburan,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 62 pedagang telah terdata dalam program penataan ini. Pemkot mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan penertiban demi menjaga integritas Polder Air Hitam sebagai benteng pertahanan kota terhadap ancaman banjir.

“Intinya semua harus kembali pada fungsinya. Penertiban ini bukan untuk memutus rezeki, tapi untuk mengatur agar keamanan dan fungsi pengendali banjir tetap terjaga,” tutupnya.

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page