Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana memperkuat keberlangsungan berbagai festival budaya dan pariwisata melalui payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Langkah ini disiapkan agar agenda-agenda budaya tahunan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah. Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ia mengatakan sejumlah kegiatan seperti Festival Budaya Pampang, Pesta Panen Pampang, Festival Mahakam hingga Festival Kampung Tenun selama ini masih berjalan berdasarkan keputusan wali kota maupun peraturan wali kota (perwali).
Menurutnya, dasar hukum tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menjamin kesinambungan kegiatan dalam jangka panjang.
“Kalau keputusan wali kota itu sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Walaupun insyaallah tidak berubah, tapi tentu akan jauh lebih kuat apabila diatur dalam perda,” ungkapnya Rabu 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kepala daerah pada periode mana pun. Karena itu, agenda budaya yang telah masuk kalender event reguler Kota Samarinda dinilai perlu mendapatkan perlindungan hukum yang lebih permanen.
“Kalau dasar hukumnya hanya keputusan wali kota atau perwali, sifatnya masih tergantung pada kepala daerah di periode tertentu. Nah, agar agenda ini tidak mudah diubah dan benar-benar menjadi agenda rutin, maka perlu dimasukkan dalam perda,” katanya.
Andi Harun menyebut, Pemkot Samarinda telah meminta panitia khusus (pansus) bersama tim pemerintah kota untuk memasukkan pengaturan festival-festival budaya tersebut ke dalam Perda Rencana Induk Kepariwisataan.
Kata dia, dengan masuk dalam regulasi daerah, maka pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengalokasikan anggaran maupun sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan festival budaya setiap tahun.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut bukan hanya bertujuan menjaga keberlangsungan ajang pariwisata, tetapi sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.
“Apalagi beberapa kawasan seperti Pampang sudah ditetapkan sebagai kelurahan budaya. Maka sangat beralasan secara hukum maupun sosiologis jika kegiatan budaya di sana diperkuat melalui perda,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, keberadaan perda juga sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kalau sudah berbentuk perda, maka itu wajib dilaksanakan oleh kepala daerah karena menjadi bagian dari atribusi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
