Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menindaklanjuti persoalan kerja sama aset dengan PT Davindo yang sempat terhenti akibat proses perkara pidana beberapa waktu lalu.
Kini, setelah proses pidana dinyatakan selesai, pemkot menegaskan fokus penanganan diarahkan pada aspek keperdataan dan pengamanan aset daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset pemerintah kota yang perlu ditindaklanjuti secara hukum dan administratif menyusul kerja sama yang pernah dilakukan antara Pemkot Samarinda dan PT Davindo.
“Dulu kerja sama pemerintah kota dengan PT Davindo tersangkut perkara pidana dan perkara pidananya sekarang sudah selesai,” ungkapnya Rabu 13 Mei 2026.
Namun demikian, selesainya proses pidana tidak otomatis mengakhiri seluruh substansi kerja sama antara kedua pihak. Sebab, masih terdapat aspek keperdataan yang harus diselesaikan, khususnya terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama.
“Pidananya selesai tetapi hubungan kerja sama dan hubungan keperdataannya tetap harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Samarinda akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh objek yang pernah masuk dalam perjanjian kerja sama dengan PT Davindo.
“Setelah itu dilakukan validasi guna memastikan aset mana saja yang benar-benar tercatat sebagai milik pemerintah kota,” tuturnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu pun menegaskan, inti dari sebuah perjanjian adalah pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena itu, seluruh ketentuan yang pernah disepakati harus dipastikan pelaksanaannya secara proporsional.
“Mana kewajiban dan mana hak yang harus dijalankan, itu harus ditegakkan,” tegasnya.
Untuk memperkuat proses penyelesaian, Pemkot Samarinda juga membuka peluang menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu mengurai persoalan keperdataan yang berkaitan dengan objek kerja sama.
“Kami kemungkinan akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk membantu mengurai unsur-unsur keperdataan terkait hak dan kewajiban para pihak,” jelasnya.
Lebih jauh, aset-aset yang telah teridentifikasi sebagai milik pemerintah kota nantinya harus diamankan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurut Andi Harun, selama ini proses penanganan sempat stagnan karena fokus pada penyelesaian perkara pidana. Namun setelah proses hukum pidana berakhir, pemerintah tidak ingin persoalan aset daerah terus tertunda.
“Kalau memang ada hak Davindo tentu akan diberikan. Tetapi hak pemerintah kota juga wajib dilindungi dan diamankan,” pungkasnya.
