infosatu.co
DPRD BONTANG

Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Masuk Prioritas Legislasi DPRD Bontang

Teks: Rapat paripurna dalam rangka Penyampaian 2 Raperda Kota Bontang Inisiatif DPRD Kota Bontang. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang mulai memprioritaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Dua usulan regulasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu, 13 Mei 2026.

Anggota DPRD Kota Bontang Muhammad Yusuf menjelaskan Raperda Kepemudaan disusun karena hingga saat ini Bontang belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur pembangunan kepemudaan secara menyeluruh.

Padahal, menurutnya, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks, mulai dari persoalan moral, penyalahgunaan narkotika, rendahnya keterlibatan organisasi, hingga dampak perkembangan teknologi digital.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda di Kota Bontang,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut penting agar program pembinaan pemuda tidak berjalan parsial, melainkan memiliki arah kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.

Selain sektor kepemudaan, DPRD juga mendorong penguatan regulasi terkait penanggulangan bencana di kawasan industri. Yusuf mengatakan langkah itu diperlukan karena Bontang merupakan daerah industri dengan aktivitas produksi yang cukup padat dan berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan potensi risiko bencana industri, baik akibat kegagalan teknologi maupun faktor lain yang dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Perlu ada perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi bencana di kawasan industri,” katanya.

Raperda tersebut nantinya akan mengatur peran pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, serta pemulihan pascabencana industri.

Muhammad Yusuf menegaskan pembentukan perda harus dilakukan secara terencana dan disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui dua raperda ini, DPRD ingin menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan daerah sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

UMKM Bontang Kehilangan Momentum akibat Pola Realisasi APBD yang Terlambat

Rizki

Joni Alla dan Winardi Menunggu Keputusan DPP PDIP, Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Bontang

Rizki

DPRD Bontang Setujui Pemberhentian Wakil Ketua yang Meninggal Dunia

Rizki