
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), memberi keputusan untuk para pedagang Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan Polder Air Hitam.
Keputusan DPRD tersebut yakni tetap memperbolehkan pedagang UMKM berjualan di kawasan Polder Air Hitam.
Alasannya karena hingga kini belum terdapat regulasi resmi yang mengatur aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Keputusan ini diambil dalam rapat hearing bersama Komisi I DPRD Samarinda dan sejumlah pihak terkait sebagai respons atas keresahan pedagang menyusul adanya surat penertiban dari lurah, camat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menjelaskan bahwa aduan awalnya disampaikan oleh pedagang, kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi yang dilayangkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda kepada DPRD.
“Selain itu, ada juga surat edaran dari lurah dan camat terkait penertiban Pedagang kaki lima di Kelurahan Air Hitam, serta surat dari Satpol PP yang secara spesifik membahas penertiban pedagang di kawasan Polder Air Hitam,” ujar Iswandi, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya menyepakati solusi jangka pendek bagi para pedagang.
“Kesepakatannya, selama aturan yang mengikat secara hukum belum ada, pedagang tetap boleh berjualan. Namun lurah dan camat kami minta dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan menyusun aturan jangka pendek yang jelas,” kata Iswandi.
Aturan jangka pendek tersebut nantinya akan mengatur jam operasional pedagang, kewajiban menyediakan tempat sampah, batasan luas lapak agar tidak menguasai badan jalan, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan umum bagi pengguna fasilitas Polder Air Hitam.
Selain solusi jangka pendek, pemerintah kota juga mulai mengkaji rencana relokasi pedagang ke area di dalam kawasan Polder Air Hitam yang direncanakan akan dibangun oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Kajian tersebut mencakup daya tampung lokasi, mekanisme pembagian lapak, hingga besaran retribusi yang akan dikenakan kepada pedagang.
“Ini juga sedang kami bahas, bagaimana nanti relokasinya, daya tampungnya berapa, pembagian lapaknya seperti apa, dan retribusinya. Harapannya aktivitas pedagang ini bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda,” jelasnya.
Iswandi menambahkan, hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi yang mengatur aktivitas pedagang di kawasan Polder Air Hitam.
Kondisi tersebut menyebabkan para pedagang kerap dianggap sebagai pedagang liar dan tidak memiliki perlindungan hukum.
“Maka penataan ini tujuannya menciptakan ketertiban kota sesuai aturan, tapi tetap dilakukan secara humanis,” tegas Iswandi.
Ia menekankan bahwa penataan kawasan Polder Air Hitam harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan, tanpa mengabaikan hak masyarakat kecil dalam mencari nafkah.
“Prinsip utamanya adalah mencari solusi terbaik tanpa mencederai hak-hak rakyat kecil dalam mencari nafkah,” pungkasnya.
