infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

2 Tahun Belum Dipungut, Bapenda Jelaskan Pajak Parkir Off-Street Mie Gacoan

Teks: Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan (infosatu.co/Dhita)

Samarinda, Infosatu.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan terkait belum dipungutnya pajak parkir off-street di gerai Mie Gacoan.

Tepatnya di kawasan Ahmad Yani Kota Samarinda sejak beropersasi kurang lebih dua tahun.

Kondisi tersebut disebabkan belum adanya pengelola parkir resmi yang ditetapkan, sehingga kewajiban perpajakan belum dapat dibebankan.

Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang terdaftar sebagai pengelola parkir off-street di lokasi tersebut.

Akibatnya, belum ada kewajiban pajak parkir karena tidak adanya penunjukan pengelola yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Belum ada kewajiban perpajakan yang timbul karena belum ditentukan siapa pengelola parkir off-street-nya. Untuk bisa setor pajak, harus ada NPWPD dan izin yang jelas,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.

Sementara itu, untuk parkir on-street di sekitar gerai Mie Gacoan tersebut dipastikan telah memenuhi kewajiban retribusi yang disetorkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan berada di luar kewenangan Bapenda.

Terkait lamanya pajak parkir off-street yang belum dipungut, Cahya membenarkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena kelalaian, melainkan karena belum adanya pihak yang secara resmi ditunjuk sebagai pengelola parkir.

“Kalau belum terdaftar dan belum ditunjuk, kami juga tidak bisa menagih ke siapa. Apalagi saat ini masih ada konflik pengelolaan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bapenda menegaskan bahwa Mie Gacoan sebagai pelaku usaha restoran telah menjalankan kewajiban pajak, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak makan dan minum yang disetorkan secara tertib dan teratur.

“Untuk pajak restorannya, mereka tertib dan teratur. Itu yang bisa kami pastikan,” katanya.

Bapenda juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam konflik pengelolaan parkir yang terjadi.

Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah adalah menjaga kondusivitas dan iklim investasi di Kota Samarinda.

“Silahkan diselesaikan dulu secara damai dan ditentukan siapa pengelolanya. Setelah itu didaftarkan ke Bapenda, baru kami lakukan monitoring kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Terkait potensi nilai pajak yang belum masuk ke kas daerah, Bapenda menyebut belum dapat menghitung besaran tersebut karena belum ada laporan dan pendaftaran wajib pajak parkir off-street.

“Belum bisa dihitung karena memang belum terlapor. Yang jelas, pajak restoran Mie Gacoan selain off-street aman dan berjalan,” tutupnya.

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page