Samarinda, Infosatu.co — Camat Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sujono menjelaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam mekanismenya, usulan pembangunan dibagi ke dalam sejumlah skala prioritas.
Menurut Sujono, setiap kelurahan dan kecamatan hanya dapat mengusulkan 20 kegiatan prioritas, yang terdiri dari 10 usulan sarana dan prasarana, lima usulan bidang sosial budaya, serta lima usulan bidang ekonomi.
“Ini bukan kemauan kecamatan, tapi sudah sesuai arahan dan aturan dari kementerian dan tim penyusun perencanaan daerah,” jelasnya, Selasa 3 Februari 2026.
Ia mengakui masih banyak usulan masyarakat yang belum terealisasi dan kembali disampaikan oleh ketua RT maupun perwakilan warga dalam forum Musrenbang.
Namun, keterbatasan anggaran dan banyaknya permintaan membuat pemerintah harus menetapkan skala prioritas.
“Kita akumulasi semua usulan, tapi tetap harus memilah mana yang paling penting dan mendesak. Kalau tahun ini sudah terakomodir, maka tahun berikutnya kita dorong usulan dari wilayah lain,” ujarnya.
Meski demikian, Sujono menyebut terdapat sejumlah alternatif jalur pengusulan di luar Musrenbang reguler. Beberapa di antaranya melalui Bankeu (Bantuan Keuangan), Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan kelurahan.
Ia juga menyampaikan rencana untuk mempertemukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, ketua RT, dan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari daerah pemilihan setempat dalam satu forum khusus.
Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret atas usulan warga yang belum terakomodasi.
“Forum itu nanti untuk membahas bersama, mana yang bisa kita dorong melalui APBD kota, provinsi, atau jalur lain,” katanya.
Sujono menegaskan, Musrenbang yang digelar saat ini merupakan bagian dari perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Artinya, usulan yang disampaikan pada 2026 merupakan kelanjutan dari proses perencanaan sebelumnya.
“Kalau tidak diusulkan sekarang, tidak mungkin bisa masuk di tahun 2027. Tahapannya memang seperti itu,” jelasnya.
Terkait anggaran, Sujono mengungkapkan adanya pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih realistis dalam mengakomodasi usulan pembangunan.
“Kita ikuti kebijakan itu. Dengan kondisi anggaran seperti ini, tentu tidak semua bisa terakomodir, tapi tetap kita upayakan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Sujono juga berharap, masyarakat ketua RT, dan LPM terus aktif mengawal proses perencanaan hingga ke tingkat kota.
“Kehadiran dan partisipasi warga hari ini adalah dukungan besar bagi kami. Ini amanah yang harus kami perjuangkan,” pungkasnya.
