infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

UMP Kaltim 2026 Tembus Rp3,8 Juta, Disnakertrans: Tunggu Regulasi Baru Pemerintah Pusat

Teks: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi.

Samarinda, infosatu.co – Proyeksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026 mulai mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memperkirakan angka dapat mencapai sekitar Rp3,8 juta.

Perkiraan ini muncul di tengah penantian regulasi baru dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar resmi penetapan upah tahun depan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 masih bersifat dinamis.

Pemerintah daerah tidak dapat menetapkan angka pasti sebelum Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait pengupahan diterbitkan.

“Oh iya, tunggu saja. Regulasinya kan nanti bentuk PP. Jadi ya mudah-mudahan pekan-pekan ini sudah bisa segera diundangkan. Kemudian pekan-pekan berikutnya kita sudah bisa tetapkan UMP dan UMK-nya,” ujarnya belum lama ini.

Pada 2025, Pemprov Kaltim telah menaikkan UMP menjadi Rp3.579.313,77 atau naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024.

Kenaikan tersebut setara tambahan sekitar Rp218.455 dibanding tahun sebelumnya, mengacu pada skema variabel yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Meski pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun ini tercatat sedikit terkoreksi, Rozani memastikan variabel ekonomi tetap menjadi acuan utama dalam perhitungan 2026.

“Kalau sekarang kan pakai variabel-variabel. Dengan inflasi yang terjaga dan pertumbuhan ekonomi kita yang sedikit terkoreksi ya tentu tidak setinggi,” jelasnya, Jumat, 5 Desember 2025

Ia menegaskan, penggunaan skema variabel lebih relevan untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini dibanding penetapan satuan nilai tertentu seperti formula tahun sebelumnya.

Dari sisi penerapan, Rozani memastikan perusahaan pada prinsipnya berusaha mengikuti ketentuan upah minimum.

Sementara itu, serikat pekerja disebut antusias menantikan peluang kenaikan UMP yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan buruh.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Yang penting itu perusahaan bisa keberlangsungan usaha, pekerja dengan UMP yang naik produktivitasnya bisa meningkat,” tutup Rozani .(Adv Diskiminfokaltim)

Editor : Nur Alim

 

 

Related posts

Dispar Kaltim akan Tinjau Klasifikasi Kampung Wisata Tihi-Tihi, Potensi Dikembangkan lewat Kolaborasi

Rizki

Wagub Kaltim Merespon Ketimpangan Insentif Guru Swasta di Bontang

Rizki

Pemprov Kaltim Rampungkan Sejumlah Infrastruktur, Salah Satunya Bendungan Sungai Bontang

Rizki

You cannot copy content of this page