infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Minta Dokumen Izin PT HKI dan PT BNP Cek Legalitas

Teks: RDP Komisi Gabungan terkait Penolakan Terhadap Pembangunan Pabrik PT. Hamparan Khatulistiwa Indah.

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta seluruh dokumen perizinan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) untuk diverifikasi.

Hal ini menyusul perbedaan informasi terkait status legalitas dan kekhawatiran dampak lingkungan dua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi di Gedung DPRD Kaltim, Selasa, 12 Agustus 2025, saat Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yonavia, mempertanyakan data yang ia terima.

“Menyikapi yang sudah disampaikan tadi, saya sedikit bingung. Di laporan yang saya terima, PT HKI ini tidak memiliki izin. Tetapi tadi dari Dinas Lingkungan Hidup dijelaskan semua syarat sudah terpenuhi,” ujar Yonavia, legislator asal Dapil Kutai Barat.

Menurutnya, verifikasi dokumen bukan hanya untuk memastikan legalitas administrasi, tetapi juga untuk menilai apakah ketentuan lingkungan sudah tercantum dan diterapkan.

Hal ini menjadi krusial karena kedua perusahaan hanya berjarak sekitar satu kilometer.

“Seharusnya berjauhan, dan untuk dampak lingkungan itu harus sangat diperhatikan,” tegasnya.

Yonavia juga menyoroti risiko pencemaran Sungai Bongan akibat pembuangan limbah cair. Ia meminta penjelasan rinci mengenai langkah pencegahan dan mekanisme pengawasan.

“Saya ingin bertanya, bagaimana memastikan tidak ada pembuangan limbah cair ke Sungai Bongan dan bagaimana pengawasan dilakukan agar tidak terbukti ada pembuangan di luar aturan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, memastikan bahwa dokumen lingkungan PT HKI sudah memuat kewajiban pengolahan limbah sebelum dimanfaatkan kembali.

“Tidak boleh ada pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Bongan. Limbah harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sesuai kajian teknis,” jelas Anwar.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, pemeriksaan mendadak, dan laporan berkala hasil uji kualitas air limbah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan.

“Jika ada pelanggaran, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.

Terkait perizinan, Anwar memastikan PT HKI telah mengantongi seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk izin penggunaan air dari Balai Wilayah Sungai.

“Prosesnya panjang dan semua tahapan sudah dilalui. Tapi kami tetap mengawasi agar operasionalnya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Related posts

BK DPRD Kaltim Pastikan Proses Etik terhadap Anggota Dewan Berjalan Transparan

Emmy Haryanti

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disepakati Rp21,74 Triliun, Ditopang SiLPA Rp2,59 Triliun

Rizki

APBD-P Kaltim 2025 Tuntas Dibahas, Paripurna Sudah Dijadwalkan

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page