Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana menjadikan Hotel Atlet, yang baru saja direnovasi, sebagai aset produktif yang dapat memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pengelolaan secara profesional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tengah mempersiapkan melalui koordinasi antara berbagai instansi terkait, dalam upaya pemantapan proses kajian.
Berbagai langkah pemerintah melakukan pembahasan, baik dengan instansi terkait maupun dengan Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi keuangan, dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora) dan Biro Hukum Sekdaprov Kaltim.
Dalam rapat tersebut, Pemprov sepakat untuk membentuk kelompok kerja (pokja) guna mengevaluasi model pemanfaatan hotel berlantai delapan dengan 273 kamar tersebut.
“Hotel atlet juga tadi disepakati akan diberi pokja, nanti dibahas teknisnya bersama DPRD, instansi terkait, biro hukum, BPKAD, dan Dispora. Pelaksananya kemungkinan Dispora karena mereka pengguna barang,” ungkap Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim, kepada awak media usai rapat konsolidasi, pada Senin, 28 April 2025.
Muzakkir juga menambahkan bahwa pengelolaan sementara dapat diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sambil menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain itu, ungkap Muzakkir, Pemprov Kaltim juga tengah mengkaji opsi jangka panjang berupa kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga.Tujuannya agar apa yang menjadi keinginan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud bisa tercapai.
“Jadi kami berharap pengeloaan hotel ini benar-benar dikelola dengan profesional, dangan tujuan menggali pendapatan asli daerah (PAD),”ucap Kepala BPKAD Muzakkir.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pihaknya sangat mendukung atas inisiatif pemerintah yang akan mengelola Hotel Atlet. ia menilai Hotel Atlet memiliki potensi besar untuk memberikan pendapatan asli daerah, yang signifikan.
“Kita bisa bayangkan saja, 273 kamar, delapan lantai. Kalau tarif rata-rata Rp400 ribu per malam, itu bisa menghasilkan sekitar Rp44 miliar per tahun. Ini bisa menjadi energi positif bagi sektor PAD kita,” ujar Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Sabaruddin juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan hotel ini agar tidak terulang kasus serupa dengan Hotel Royal Suite di Balikpapan, yang masih bermasalah akibat belum memenuhi kewajiban setoran keuntungan sebesar Rp3,9 miliar sesuai perjanjian.
Pemprov Kaltim memastikan bahwa pengelolaan Hotel Atlet akan difokuskan untuk menghasilkan keuntungan yang nyata tanpa membebani APBD, dengan mempertimbangkan seleksi terbuka bagi pengelola profesional, baik dari sektor swasta maupun Perumda. (ADV/DiskominfoKaltim)
Editor : Nur Alim