Bontang, Infosatu.co – DPRD Kota Bontang mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengejar target penyelesaian dalam tiga bulan ke depan.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan pembahasan RTRW harus berjalan efektif agar dokumen tersebut dapat memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Hukum pada akhir September 2026.
Menurutnya, RTRW merupakan regulasi strategis yang akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan Kota Bontang untuk jangka panjang.
“Kita punya target yang jelas. Akhir September nanti dokumen ini harus sudah masuk proses fasilitasi di Kemenkumham, sehingga pembahasannya memang harus berjalan efektif,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Untuk mempercepat proses pembahasan, DPRD Bontang telah membentuk Pansus RTRW yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi. Joni Alla Padang ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sedangkan Muhammad Sahib dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus.
Andi Faiz menjelaskan pembahasan RTRW akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan karena menyangkut banyak sektor pembangunan, mulai dari kawasan permukiman, kawasan industri, hingga pengembangan ekonomi daerah.
Menurutnya, dokumen RTRW tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“RTRW ini bukan hanya bicara soal tata ruang, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan kota berjalan terarah dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang ke depan.
“Yang terpenting adalah menghasilkan RTRW yang bisa menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” pungkasnya. (Adv)
