Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menggelar acara sosialisasi tentang Jaminan Fidusia tahun 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kamis (20/6/2024).
Acara yang bertajuk “Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Serta Lembaga Keuangan” ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait di Benua Etam.
Mereka di antaranya, perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan sejumlah lembaga keuangan dan akademisi di Kota Samarinda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv YankumHAM) Andi Basmal menekankan pentingnya pemahaman yang seragam terkait pendaftaran, pengawasan, dan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat umum dan pihak terkait. “Saya harap dalam sosialisasi ini, para peserta dapat berperan aktif dalam diskusi,“ katanya saat membacakan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Kaltim.
“Sehingga nantinya dapat menyamakan pemahaman dan persepsi dari masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum di bidang jaminan fidusia,” lanjut Andi.
Acara ini juga diisi dengan sesi penyuluhan yang dipimpin oleh berbagai narasumber, seperti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kaltim Fransiskus Arkadeus Ruwe, Afri Leonardo dari Direktorat Perdata Kemenkumham. Selain itu, Ali Ridwan dari OJK Kaltim Kaltara, dan AKBP Sukarman dari Polda Kaltim.
Masing-masing narasumber membahas peran serta prosedur terkait implementasi jaminan fidusia sesuai dengan bidang keahlian mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan memoderatori rangkaian pelaksanaan sosialisasi ini.
Mengawali penyampaian sosialisasi, Fransiskus Arkadeus Ruwe menjelaskan peran Pengadilan dalam penyelesaian potensi sengketa pada implementasi Jaminan Fidusia.
Selanjutnya Afri Leonardo menjelaskan mengenai urgensi pemberitahuan terhadap penghapusan Jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.
Narasumber berikutnya, Ali Ridwan menguraikan peran jaminan fidusia sebagai mitigasi risiko pembiayaan, dan prosedur yang dilaksanakan dalam pemeliharaan dan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan.
Juga, prosedur penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan, dan prosedur pengaturan perlindungan konsumen dan layanan pengaduan.
Penyampaian sosialisasi diakhiri oleh AKBP Sukarman yang menjelaskan peran kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar seluruh peserta sosialisasi, yang terdiri dari perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kalimantan Timur, Polres Kota Samarinda, Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Selain itu, KADIN Samarinda, HIPMI Samarinda, PT Pegadaian Samarinda, Notaris Kota Samarinda, serta akademisi pada perguruan tinggi di Kota Samarinda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta persamaan pemahaman dan persepsi dari masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum.
Hal ini terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia demi terwujudnya kepastian hukum guna memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat umum dan pihak yang berkepentingan.