infosatu.co
POLITIK

Proses Izin Galian C Bisa Sampai 438 Hari, DPRD Kaltim Siapkan Perda Kemudahan Investasi

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Dok: Infosatu.co)

Samarinda, Infosatu.co – Proses perizinan tambang galian C di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih terlalu panjang dan berpotensi menghambat investasi. DPRD Kaltim pun berencana menyusun peraturan daerah (perda) untuk mendorong kemudahan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah lamanya proses penerbitan izin tambang galian C yang disebut dapat mencapai sekitar 438 hari.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar tidak menghambat penyediaan material yang dibutuhkan untuk pembangunan.

“Seharusnya pemerintah memberikan kemudahan berinvestasi. Jangan sampai pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin karena persoalan jaminan reklamasi dan syarat lainnya, mending perizinannya dipermudah sehingga mereka beroperasi secara tertib dan daerah juga memperoleh PAD,” ujarnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Selain lamanya proses perizinan, Samsun juga menyoroti besaran jaminan reklamasi (jamrek) yang dibebankan kepada pelaku usaha tambang galian C.

Ia menilai besaran jamrek sekitar Rp150 juta perlu dievaluasi karena tidak sebanding dengan karakteristik usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menurutnya, skala usaha tambang galian C berbeda dengan pertambangan batu bara yang memiliki nilai investasi dan luasan lahan jauh lebih besar.

Sebagian besar tambang galian C, kata dia, hanya memanfaatkan lahan sekitar satu hingga dua hektare sehingga beban jaminan reklamasi dinilai terlalu tinggi.

“Kalau untuk tambang batu bara mungkin masih bisa disesuaikan dengan skala usahanya. Tetapi kalau galian C, angka Rp150 juta itu menurut saya tidak masuk akal,” kritik Samsun.

Dia menjelaskan, apabila jaminan reklamasi harus dibayarkan di awal untuk masa berlaku izin hingga lima tahun, pelaku usaha harus menyiapkan modal yang jauh lebih besar di luar kebutuhan operasional.

Kondisi itu dikhawatirkan mengurangi minat investasi di sektor penyedia bahan baku konstruksi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada kemudahan berusaha tanpa mengesampingkan aspek perlindungan lingkungan.

Menurutnya, perizinan yang lebih sederhana akan mendorong pelaku usaha beroperasi secara legal sehingga aktivitas pertambangan lebih mudah diawasi dan tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim berencana menyusun perda yang mengatur kemudahan perizinan investasi di sektor galian C.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta tetap memperhatikan ketentuan lingkungan dan tata kelola pertambangan.

“Kami di DPRD berencana menyusun Perda tentang Kemudahan Perizinan Investasi di sektor galian C. Sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana, investasi meningkat, kebutuhan material pembangunan terpenuhi dan daerah tetap mendapatkan manfaat melalui peningkatan PAD,” pungkas Samsun.

Related posts

Agus Aras Gantikan Andi Faisal Assegaf di Badan Anggaran DPRD Kaltim

Rizki

Sebulan Mereda, DPRD Kaltim Nilai Tak Ada Gejolak Lagi soal Hak Angket Rudy Mas’ud

Rizki

Seno Aji Tantang NasDem: Jangan Puas dengan Kursi, Buktikan Kerja Nyata

Ratu