
Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti macetnya pengurusan sertifikat tanah di Gunung Lingai. Meski lahan tersebut tidak bersengketa, tembok birokrasi kelurahan membuat proses legalitas aset warga menjadi terhambat.
Persoalan ini dipicu perbedaan persepsi terkait urutan prosedur antara pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akibatnya, permohonan sertifikat tidak dapat diproses karena kelurahan belum bersedia menandatangani berkas sebelum dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sikap kelurahan dilandasi prinsip kehati-hatian.
Lurah meminta BPN membuka warka atau dokumen asal-usul tanah terlebih dahulu guna memastikan validitas data sebelum memberikan rekomendasi.
“Di Gunung Lingai ini sebenarnya tidak ada sengketa, kendalanya murni pada koordinasi administratif. Pihak kelurahan ingin berhati-hati sehingga meminta BPN membuka warka terlebih dahulu,” ungkap Samri, Rabu 22 April 2026.
Di sisi lain, BPN justru mensyaratkan adanya surat pengantar dari kelurahan sebagai dasar awal untuk memproses dokumen. Perbedaan alur ini memicu situasi saling menunggu yang berujung pada ketidakpastian bagi warga.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPRD Samarinda memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan kedua pihak. Dalam forum itu, ditegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar masyarakat tidak dirugikan oleh prosedur yang berbelit.
“Tadi sudah ada kesepakatan, mereka akan turun ke lapangan bersama untuk memastikan objeknya. Setelah fakta di lapangan terverifikasi, barulah pihak kelurahan menandatangani berkas tersebut,” pungkas Samri.
