infosatu.co
DPRD Samarinda

Ribuan Titik Reklame Tak Berizin, DPRD Samarinda Siapkan Perda Penertiban Kota

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame untuk mengubah “wajah” kota sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kekosongan regulasi setingkat Perda.

Selama ini, tata kelola reklame di Samarinda hanya bersandar pada Peraturan Wali Kota (Perwali), yang dinilai belum cukup kuat untuk menata ribuan titik reklame yang tersebar di penjuru kota.

Dalam rapat lanjutan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terungkap fakta miris mengenai carut-marut perizinan reklame. Ribuan papan iklan berdiri tegak, namun hanya segelintir yang memiliki izin resmi.

“Data yang kami terima menunjukkan ada ribuan reklame, yang berizin bisa dihitung dengan jari. Jangan sampai Samarinda hanya jadi ‘sampah visual’ yang semrawut tanpa memberikan manfaat apa pun bagi daerah,” katanya.

“Kalaupun ada dampak visualnya, minimal harus ada timbal balik berupa kontribusi ke kas daerah,” tegasnya, Rabu, 22 April 2026.

Pansus I juga menyoroti keengganan para pelaku usaha dalam mengurus legalitas. Muncul indikasi bahwa persyaratan yang rumit menjadi penghambat utama sehingga jalur ilegal dianggap lebih praktis.

Guna memutus rantai tersebut, DPRD berkomitmen merumuskan regulasi yang lebih akomodatif. Formulasi perizinan akan dibuat lebih fleksibel untuk menstimulus kesadaran pengusaha agar mau melegalkan usahanya.

“Kami sedang mengkaji di mana letak kendalanya. Apakah syaratnya terlalu berat? Kita upayakan aturan ke depan jauh lebih fleksibel. Tujuannya jelas yaitu agar kota tertib, pengusaha nyaman, dan PAD meningkat,” tambahnya.

Penyusunan Raperda ini dipastikan akan melibatkan Himpunan Pengusaha Reklame melalui forum hearing atau dengar pendapat.

Tak hanya itu, koordinasi intensif dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait teknis konstruksi dan Dinas Perizinan selaku pintu utama administrasi.

“Dengan Perda ini nanti, Satpol-PP memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. Kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan data dan kondisi konstruksi reklame yang terpasang benar-benar sesuai aturan,” pungkas Samri.

Menanggapi rencana tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti menyatakan dukungan penuh terhadap inisiasi Raperda ini.

Ia menilai regulasi tersebut akan mempermudah koordinasi terkait isi, posisi, hingga nilai pendapatan dari reklame.

“Kami pasti mendukung karena tujuannya baik untuk menata proses permohonan izin. Kami berharap produk hukum ini nantinya bisa memberikan manfaat nyata dalam mengatur tata letak dan nilai pendapatan daerah,” ujar Desy.

Desy menambahkan, meskipun selama ini sudah mengacu pada Perwali dan menunjukkan progres yang bagus dalam hal kecepatan penerbitan izin, kehadiran Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

“Intensitas kami ada pada proses pengajuan hingga terbitnya izin agar jauh lebih baik. Meski teknis penataan ada di OPD terkait, kami berharap Perda ini dapat memuat seluruh aturan tersebut secara komprehensif,” pungkasnya.

Related posts

Urai Kebuntuan Sertifikat di Gunung Lingai, Komisi I DPRD Samarinda Desak Sinkronisasi Kelurahan dan BPN

Firda

DPRD Samarinda Kritik Pengalihan BPJS di Tengah Tahun Anggaran: Pemkot Bisa Kelimpungan

Emmy Haryanti

Nasib 5 KK di Palaran Terancam Akibat Salah Objek Ukur, BPN Diminta Ekstra Hati-hati

Firda